Pemda Lotim Sambut Baik Raperda P4GN Inisiatif DPRD NTB

Pemkab Lotim saat menerima Pansus V DPRD NTB, Kamis (13/01/2022). (CBM/Gib). 


CBM - SELONG - Sebagai salah satu Kabupaten rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, pemerintah kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.


Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan fokus terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


Hal tersebut menjadi harapan Pemda yang disampaikan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Lombok Timur H. Dami Ahyani,  pada kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi NTB, pada jum'at (14/1/22) di Rupatama Kantor Bupati.


Kepada Pansus yang diketuai TGH. Hazmi Hamzar tersebut, Asisten l Dami Ahyani juga berharap agar DPRD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB yang juga hadir pada kesempatan tersebut dapat mendukung terbentuknya BNN Kabupaten Lombok Timur.


“Secara admisnitrasi Lombok Timur telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dibentuknya lembaga BNNK Lotim,” ujarnya

Keberadaan BNNK Lombok Timur dinilai penting untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui upaya pencegahan. Hal tersebut mengingat adanya dukungan anggaran yang memadai dengan statusnya sebagai lembaga vertikal.


Saat ini, kata dia, Lombok Timur memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang merupakan lembaga adhoc dengan operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur.


Sementara itu juru bicara Pansus H. Makmun berharap masukan dari Pemda dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait Raperda akan menjadi pengayaan khazanah mendukung daya guna Raperda.

Perda fasilitasi P4GN ini, kata dia, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Narkotika.

Raperda ini juga diharapkan membangun partisipasi masyarakat untuk turut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Preskursor Narkotika.


“NTB saat ini berada di posisi ke-18 dari 34 Provinsi untuk kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.


Terkait usulan Lombok Timur untuk pembentukan BNNK, DPRD dan BNNP berkomitmen mengawal agar tahun ini BNNK Lombok Timur dapat terwujud. Hal ini juga sejalan dengan dihentikannya moratorium pembentukan BNNK.

Posting Komentar untuk "Pemda Lotim Sambut Baik Raperda P4GN Inisiatif DPRD NTB"