Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi Sumur Bor Suela Dijemput Paksa oleh Kejari Lotim

 

Tersangka M saat digelandang ke mobil tahanan


Lombok Timur, CBM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengambil langkah tegas terhadap M salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sumur bor di Ketangga, Kecamatan Suela. Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan tanpa alasan jelas, M akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Lotim pada Senin malam (30/6/2025) di rumah orang tuanya di Sandubaya, Kecamatan Selong.


Menurut Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto mengatkan bahwa penangkapan dilakukan menyusul status M sebagai tersangka yang telah ditetapkan sejak 12 Juni 2025  lalu. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi dua panggilan resmi yang telah dilayangkan penyidik pada 17 dan 23 Juni.


“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, tapi tersangka tidak hadir tanpa alasan sah. Maka sesuai prosedur, kami lakukan tindakan upaya paksa,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin malam (30/6).


Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek sumur bor yang bersumber dari APBN Direktorat Pengembangan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,05 miliar lebih.


Dalam proyek ini, M diketahui membeli proyek dari pemenang tender, yakni CV. Samas dan bertindak sebagai pelaksana di lapangan. Namun, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi, seperti kedalaman sumur yang seharusnya mencapai 120 meter justru hanya digali kurang dari 80 meter  dan tidak mengeluarkan air sesuai hasil uji teknis.


Selain itu, titik lokasi pengeboran juga tidak sesuai dengan perencanaan awal. Data geolistrik yang digunakan dalam proyek justru berasal dari wilayah Lombok Tengah bukan Lombok Timur sebagaimana mestinya.


“Sudah bermasalah dari hulu ke hilir, baik dari perencanaan maupun pelaksanaan,” tegas Kepala Kejari.


M kini telah menjalani pemeriksaan awal dan akan ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan. Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan setelah tersangka menunjuk penasihat hukumnya.


Sejauh ini, Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni DA selaku PPK,  YC selaku Kontraktor dari CV. Samas), ATS Pengawas proyek, dan M pelaksana pekerjaan. Kasus ini terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan sesuai hasil pemeriksaan mendalam.


Posting Komentar untuk "Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi Sumur Bor Suela Dijemput Paksa oleh Kejari Lotim"