Pemprov NTB Digugat Warga Terkait Aset di Lotim

 

 

Lalu Rudy Gunawan

MATARAM, CDM-Pemerintah Provinsi NTB kembali menghadapi gugatan terkait aset milik daerah. Kali ini, gugatan dilayangkan terhadap aset rumah penjaga pintu air yang berada di Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menyebutkan gugatan tersebut masuk pada Februari 2025 dan kini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Selong. “Sudah persidangan, tahap pembuktian,” kata Rudy, kemarin.

Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan penuh terhadap aset tersebut karena statusnya sebagai aset daerah. “Karena ini aset daerah, harus dipertahankan,” ujarnya.

Dalam gugatan itu, tiga warga bernama Sumaini, Bohri Rahman, dan Rahimin menggugat Pemerintah RI melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemprov NTB, dan Kepala BPKAD NTB. Kementerian ATR/BPN dan Kantor ATR/BPN Lombok Timur turut menjadi tergugat.

Objek sengketa berada di Dusun Pandan Dure, Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, seluas 418 meter persegi. Tanah tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 4.206 meter persegi berdasarkan Sertifikat Nomor 8 tanggal 8 November 1983 atas nama Amaq Rasih, kakek para penggugat. Sebagian lahan seluas 2.000 meter persegi sempat dihibahkan kepada anaknya, Amaq Sehan, ayah para penggugat.

Namun, menurut Pemprov NTB, lahan yang diklaim tersebut telah lama tercatat sebagai aset daerah. “Itu memang aset pemprov dan telah dikuasai lama sekali,” terang Yudha.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 6 tertanggal 12 November 1999 dan dokumen lain terkait aset tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 1 miliar, serta meminta tanah diserahkan secara sukarela kepada mereka, jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian.

 

Posting Komentar untuk "Pemprov NTB Digugat Warga Terkait Aset di Lotim"