Proyek Smart Class Dikbud NTB Digugat, Biro Hukum Setda NTB Turun Tangan

 

Kantor Dikbud NTB

MATARAM, CDM – Biro Hukum Setda NTB mulai mendalami gugatan perdata yang diajukan PT Karya Pendidikan Bangsa terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terkait proyek Smart Class tahun 2024.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tertanggal 8 Mei 2025, dengan klasifikasi wanprestasi. “Dikbud NTB telah mengajukan permohonan pendampingan ke Biro Hukum,” kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga, Senin (26/5).

Namun permohonan itu belum langsung diterima, karena Biro Hukum perlu menganalisis kasus lebih dulu. Pada Senin (26/5), Biro Hukum sudah menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Dikbud NTB H Abdul Azis beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Azis menyampaikan kronologis secara rinci, berikut sejumlah bukti dan surat terkait. “Mereka sudah menjelaskan semuanya,” ucap Yudha.

Setelah pemaparan awal, Biro Hukum akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah perkara Smart Class ini murni bersifat keperdataan dan menjadi tanggung jawab Pemprov NTB melalui Dikbud, atau menyasar individu tertentu.

“Ini masih ngambang karena pak kadis datang tanpa dokumen pendukung, baru hanya menceritakan kronologis kejadian dan kami diperlihatkan inti gugatannya, makanya ini yang harus kami pastikan,” jelas Yudha.

Sebelum diputuskan apakah Biro Hukum akan mendampingi proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram, akan ada pembahasan lanjutan bersama tim berdasarkan dokumen yang dikumpulkan.

“Kami sudah meminta Dikbud NTB mengumpulkan semua dokumen yang ada,” ujarnya.

Berkas yang dibutuhkan utamanya berupa dokumen administratif yang sesuai dengan isi dan struktur gugatan. “Kami suruh cari dokumen ini, itu, dan ini, intinya kelengkapan administrasi pelaksanaan kontrak dengan rekanan,” ujar Yudha.

Gugatan wanprestasi tersebut sendiri dilatarbelakangi oleh surat peringatan. Oleh karena itu, data yang kuat sangat dibutuhkan sebagai bahan pembuktian.

“Jangan sampai ini jadi boomerang bagi pemprov. Kami harus melihat perjanjian mana yang dilanggar, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ini harus kami pelajari,” tambahnya.

Setelah semua dokumen diterima, Biro Hukum akan melakukan telaah menyeluruh sebelum menentukan sikap.

“Keputusan apakah akan didampingi atau tidak, nanti Kepala Biro Hukum yang sampaikan ke Pak Gubernur,” tandasnya.

 

Posting Komentar untuk "Proyek Smart Class Dikbud NTB Digugat, Biro Hukum Setda NTB Turun Tangan"