![]() |
Kantor Dikbud NTB |
MATARAM, CDM – Biro Hukum Setda NTB mulai mendalami
gugatan perdata yang diajukan PT Karya Pendidikan Bangsa terhadap Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terkait proyek Smart Class tahun 2024.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri
Mataram dengan Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tertanggal 8 Mei 2025, dengan
klasifikasi wanprestasi. “Dikbud NTB telah mengajukan permohonan pendampingan
ke Biro Hukum,” kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha
Prawira Dilaga, Senin (26/5).
Namun permohonan itu belum langsung diterima, karena Biro
Hukum perlu menganalisis kasus lebih dulu. Pada Senin (26/5), Biro Hukum sudah
menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Dikbud NTB H Abdul Azis beserta
jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Azis menyampaikan kronologis
secara rinci, berikut sejumlah bukti dan surat terkait. “Mereka sudah
menjelaskan semuanya,” ucap Yudha.
Setelah pemaparan awal, Biro Hukum akan melakukan kajian
lebih lanjut untuk memastikan apakah perkara Smart Class ini murni bersifat
keperdataan dan menjadi tanggung jawab Pemprov NTB melalui Dikbud, atau
menyasar individu tertentu.
“Ini masih ngambang karena pak kadis datang tanpa dokumen
pendukung, baru hanya menceritakan kronologis kejadian dan kami diperlihatkan
inti gugatannya, makanya ini yang harus kami pastikan,” jelas Yudha.
Sebelum diputuskan apakah Biro Hukum akan mendampingi proses
hukum di Pengadilan Negeri Mataram, akan ada pembahasan lanjutan bersama tim
berdasarkan dokumen yang dikumpulkan.
“Kami sudah meminta Dikbud NTB mengumpulkan semua dokumen
yang ada,” ujarnya.
Berkas yang dibutuhkan utamanya berupa dokumen administratif
yang sesuai dengan isi dan struktur gugatan. “Kami suruh cari dokumen ini, itu,
dan ini, intinya kelengkapan administrasi pelaksanaan kontrak dengan rekanan,”
ujar Yudha.
Gugatan wanprestasi tersebut sendiri dilatarbelakangi oleh
surat peringatan. Oleh karena itu, data yang kuat sangat dibutuhkan sebagai
bahan pembuktian.
“Jangan sampai ini jadi boomerang bagi pemprov. Kami harus
melihat perjanjian mana yang dilanggar, serta hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Ini harus kami pelajari,” tambahnya.
Setelah semua dokumen diterima, Biro Hukum akan melakukan
telaah menyeluruh sebelum menentukan sikap.
“Keputusan apakah akan didampingi atau tidak, nanti Kepala
Biro Hukum yang sampaikan ke Pak Gubernur,” tandasnya.
Posting Komentar untuk "Proyek Smart Class Dikbud NTB Digugat, Biro Hukum Setda NTB Turun Tangan"