![]() |
Penyelesaian sengketa aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita hingga kini masih terus bergulir. Pemprov dengan segenap upaya akan mempertahankan aset tersebut. |
MATARAM, CDM-Pemprov NTB tidak tinggal diam menghadapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan I Made Singarsa atas lahan tempat berdirinya Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Meski kalah di tingkat kasasi, pemprov bersiap menempuh jalur hukum lain untuk merebut kembali aset tersebut.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Rudi Gunawan menduga putusan
kasasi tersebut terindikasi dipengaruhi praktik mafia tanah. “Kuat dugaan kami
adanya indikasi permainan dari mafia tanah yang memengaruhi putusan tersebut,”
terangnya, Jumat (13/6).
Ia mengungkapkan, saat perkara perdata ini bergulir pada
2019, dirinya masih aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Saat itu, posisi
Pemprov NTB yang diwakili oleh tim kuasa hukum sebelumnya adalah sebagai
tergugat.
Kini, menyikapi kekalahan tersebut, tim kuasa hukum Biro
Hukum Setda NTB bertekad melakukan perlawanan. Pemprov akan menggugat balik I
Made Singarsa dengan posisi sebagai penggugat.
“Karena kami yakin, kalau surat yang digunakan terdakwa I
Made Singarsa, memang palsu, berdasarkan kesaksian dari ahli bahasa yang
menemukan bahwa ada dua jenis ejaan yang digunakan dalam surat tersebut yang
tidak mungkin ada dalam satu surat,” tegasnya.
Pada tahun pembuatan surat itu, ejaan yang berlaku adalah
Ejaan Suwandi. Namun dalam dokumen tersebut, juga ditemukan penggunaan Ejaan
yang Disempurnakan (EYD) yang saat itu belum berlaku.
Selain itu, saat proses penyidikan masih berjalan di Polda
NTB, terdakwa secara sadar telah membuat pernyataan di hadapan notaris, yang
isinya mengakui bahwa tanah Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu bukan miliknya.
“Terdakwa hanya disuruh mengakui atau dimanfaatkan oleh H
Patoni dan seorang mantan pejabat di pemprov, dan tidak layak saya sebutkan
namanya karena yang bersangkutan sudah almarhum,” kata Rudi.
Menurutnya, akta pernyataan tersebut sah secara hukum dan
dapat menjadi dasar bagi Pemprov NTB untuk mengajukan gugatan perdata baru. Dua
opsi yang tengah dipertimbangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)
atau gugatan pengembalian hak milik atas tanah (revindikasi).
Ia menekankan, akta notaris tersebut merupakan akta otentik
sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
“Dengan demikian, akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya sesuai Pasal 1870 KUH Perdata,” ujarnya.
Posting Komentar untuk "Biro Hukum Sebut Ada Indikasi Mafia Tanah di Perkara Aset"