MATARAM, CDM-Biro Hukum Setda NTB meminta bantuan
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Upaya tersebut
dilakukan dengan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK).
”Sudah kami serahkan sekitar Maret lalu,” kata Kepala Biro
Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan.
Kabag Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira
Dilaga mengatakan, SKK tersebut terkait dengan upaya nonlitigasi untuk mengembalikan
aset pemprov, yakni berupa sertifikat tanah di Gerupuk, Lombok Tengah.
”Itu yang punya Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Yudha.
Sertifikat aset tersebut diketahui dikuasai salah satu ASN
yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB. ASN
tersebut tidak hanya mengklaim lahan itu sebagai milik pribadi, tetapi juga
menggugat secara hukum atas nama dirinya dan keluarganya.
Masalah ini bermula dari keterlibatan ayah ASN tersebut yang
juga pernah bekerja di instansi serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun
Biro Hukum, saat proses pembebasan lahan dilakukan, pemerintah daerah disebut
belum memiliki cukup anggaran untuk mengurus sertifikat hak pakai. Ayah ASN itu
kemudian dikabarkan membantu dengan meminjamkan dana untuk keperluan
sertifikasi.
Meski sertifikat atas nama Pemprov NTB telah diterbitkan,
dokumen tersebut masih dikuasai oleh pihak penggugat. Rudy menyebutkan bahwa
anggaran untuk pembebasan lahan sebetulnya sudah dibayarkan secara penuh oleh
pemerintah daerah. “Ini tidak masuk akal. Padahal anggaran sudah cair semua,”
katanya.
Namun demikian, ASN yang bersangkutan tetap bertahan pada
klaimnya. Ia berdalih bahwa pada saat pembebasan lahan, pemerintah belum
memiliki dana untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam proses peradilan, Pemprov NTB telah memenangkan
perkara ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah provinsi telah menyampaikan somasi agar
sertifikat segera dikembalikan. Meskipun setiap warga negara berhak menempuh
jalur hukum, secara legal lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemprov NTB.
Di sisi lain, Biro Hukum telah mengirim surat kepada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk memanggil ASN yang bersangkutan, namun tidak
membuahkan hasil.
Posting Komentar untuk "Biro Hukum Serahkan SKK ke JPN, Tagih Sertifikat Aset Diskanlut di Gerupuk"