Biro Hukum Serahkan SKK ke JPN, Tagih Sertifikat Aset Diskanlut di Gerupuk

 


MATARAM, CDM-Biro Hukum Setda NTB meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Upaya tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK).

”Sudah kami serahkan sekitar Maret lalu,” kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan.

Kabag Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga mengatakan, SKK tersebut terkait dengan upaya nonlitigasi untuk mengembalikan aset pemprov, yakni berupa sertifikat tanah di Gerupuk, Lombok Tengah.

”Itu yang punya Dinas Kelautan dan Perikanan,” kata Yudha.

Sertifikat aset tersebut diketahui dikuasai salah satu ASN yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB.  ASN tersebut tidak hanya mengklaim lahan itu sebagai milik pribadi, tetapi juga menggugat secara hukum atas nama dirinya dan keluarganya.

Masalah ini bermula dari keterlibatan ayah ASN tersebut yang juga pernah bekerja di instansi serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun Biro Hukum, saat proses pembebasan lahan dilakukan, pemerintah daerah disebut belum memiliki cukup anggaran untuk mengurus sertifikat hak pakai. Ayah ASN itu kemudian dikabarkan membantu dengan meminjamkan dana untuk keperluan sertifikasi.

Meski sertifikat atas nama Pemprov NTB telah diterbitkan, dokumen tersebut masih dikuasai oleh pihak penggugat. Rudy menyebutkan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan sebetulnya sudah dibayarkan secara penuh oleh pemerintah daerah. “Ini tidak masuk akal. Padahal anggaran sudah cair semua,” katanya.

Namun demikian, ASN yang bersangkutan tetap bertahan pada klaimnya. Ia berdalih bahwa pada saat pembebasan lahan, pemerintah belum memiliki dana untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam proses peradilan, Pemprov NTB telah memenangkan perkara ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah provinsi telah menyampaikan somasi agar sertifikat segera dikembalikan. Meskipun setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, secara legal lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemprov NTB.

Di sisi lain, Biro Hukum telah mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk memanggil ASN yang bersangkutan, namun tidak membuahkan hasil.

Posting Komentar untuk "Biro Hukum Serahkan SKK ke JPN, Tagih Sertifikat Aset Diskanlut di Gerupuk"