Eksekusi Tanah di Masbagik Gagal, Ratusan Warga Halangi Petugas PN Selong

Proses ekseskusi yang dihadang warga


Lombok Timur, CBM — Upaya pelaksanaan eksekusi lahan seluas sekitar 45 are di Dusun Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, berakhir ricuh dan terpaksa ditunda setelah ratusan warga menghadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Selong serta aparat kepolisian yang mendampingi, Senin (1/12).


Aksi penolakan dilakukan oleh sembilan orang yang mengaku sebagai pemilik sah lahan bersama warga sekitar. Mereka keberatan eksekusi digelar karena proses hukum atas objek sengketa tersebut masih berlangsung di tingkat kasasi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah sawah tersebut sebelumnya dijadikan agunan pinjaman oleh HS di salah satu bank BUMN. Setelah gagal melunasi pinjaman bernilai miliaran rupiah, lahan itu dilelang dan dimenangkan oleh warga berinisial IS. Namun di lapangan, tanah tersebut telah puluhan tahun dikelola oleh sembilan warga yang mengklaim sudah membelinya dari pemilik sebelumnya.


Salah satu perwakilan pemilik lahan, H. Sahid, menilai pelaksanaan eksekusi tersebut terlalu tergesa-gesa dan tidak menghormati proses hukum yang belum final.


“Perkara ini masih kasasi. Tiba-tiba ada surat eksekusi tanpa menunggu putusan akhir. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ujarnya tegas.


Ia juga menuding adanya indikasi desakan dari pihak pemenang lelang agar pengadilan mempercepat proses penyerahan lahan.


“Kami menduga ada intervensi. Terlalu cepat dan terkesan dipaksakan,” tambahnya.


Sahid mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menawarkan penyelesaian melalui jalur musyawarah, termasuk kompensasi sebesar Rp150 juta kepada pemenang lelang, namun ditolak. Sebaliknya, pihak pemenang lelang menawarkan harga Rp60 juta per are jika warga ingin membeli kembali lahannya.


“Itu angka yang tidak masuk akal. Kami merasa dirugikan dan tidak mungkin menerima,” katanya.


Warga menyatakan akan terus mempertahankan lahan tersebut dan menolak eksekusi sampai ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.


Sementara itu, Panitera PN Selong, Lalu Zainul, membenarkan penundaan eksekusi akibat situasi yang tidak kondusif.


“Pelaksanaan ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh pimpinan. Kami hanya pelaksana,” ujarnya singkat.


Posting Komentar untuk "Eksekusi Tanah di Masbagik Gagal, Ratusan Warga Halangi Petugas PN Selong"