Usai Terima SK, Sejumlah PPPK Paruh Waktu Lotim Ajukan Izin Perceraian


Bupati saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu

Lombok Timur, CBM - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur mulai mengajukan permohonan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pengajuan tersebut muncul tak lama setelah pemerintah daerah menuntaskan penyerahan 10.998 surat keputusan (SK) pengangkatan.


Kepala BKPSDM Lombok Timur, Ugi Yulian Lusianto, membenarkan adanya permohonan tersebut. Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada dua berkas izin cerai yang resmi masuk, sementara tiga pegawai lainnya masih dalam tahap konsultasi.


“Setelah pembagian SK PPPK paruh waktu, memang ada beberapa yang datang mengurus izin cerai. Dua orang sudah mengajukan berkas, dan tiga lainnya masih berkonsultasi,” ujar Ugi, Jumat (9/1/2026).


Menurut Ugi, pengajuan izin cerai ini bukan disebabkan oleh persoalan rumah tangga yang baru terjadi setelah pengangkatan sebagai PPPK. Berdasarkan penelusuran BKPSDM, sebagian besar pemohon sebenarnya telah berpisah secara agama sejak beberapa tahun lalu.


“Rata-rata mereka sudah berpisah secara agama sekitar dua sampai tiga tahun sebelumnya. Namun, karena kini berstatus ASN, maka secara administrasi negara harus dilengkapi dengan akta cerai yang sah,” jelasnya.


Penertiban status hukum perkawinan tersebut dinilai penting untuk kepentingan administrasi kepegawaian. Kejelasan status ini berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban ASN, termasuk tunjangan, perlindungan hukum, serta kelengkapan dokumen kependudukan anak.


“Ini lebih pada penataan administrasi perceraian dan dokumen anak. Jadi bukan fenomena perceraian baru, melainkan penyesuaian status hukum,” tambah Ugi.


Ia juga mengungkapkan bahwa angka pengajuan izin cerai di kalangan ASN Lombok Timur tergolong tinggi dan relatif stabil setiap tahunnya. Secara umum, jumlah permohonan izin cerai dari ASN tidak pernah kurang dari 55 orang per tahun.


Meski demikian, BKPSDM menegaskan setiap permohonan tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Proses tersebut mencakup tahapan pembinaan serta upaya mediasi sebelum izin cerai resmi dikeluarkan.

Posting Komentar untuk "Usai Terima SK, Sejumlah PPPK Paruh Waktu Lotim Ajukan Izin Perceraian"