Kantor Imigrasi Lombok Timur Resmi Beroperasi, Bupati Terima Paspor Pertama

 

Peresmian Kantor Imigrasi Non TPI Lotim


Lombok Timur, CBM — Layanan keimigrasian kini semakin dekat dengan masyarakat setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur resmi mulai beroperasi. Peresmian operasional tersebut ditandai dengan diterbitkannya paspor pertama yang diserahkan kepada Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat berkunjung ke kantor tersebut pada Selasa (24/2).


Bupati Warisin menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya karena kehadiran kantor imigrasi di Lombok Timur akhirnya terwujud setelah diperjuangkan sejak awal masa jabatannya. Menurutnya, keberadaan kantor ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas kepada masyarakat.


Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi pergi jauh untuk mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, maupun layanan keimigrasian lainnya.


“Ini merupakan bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan terbaik, terutama terkait kebutuhan keimigrasian masyarakat,” ujar Warisin.


Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur Iqbal Rifai menyampaikan bahwa penyerahan paspor pertama kepada Bupati Lombok Timur merupakan bentuk apresiasi atas peran dan dukungan pemerintah daerah dalam menghadirkan kantor imigrasi tersebut.


Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur hadir tidak hanya sebagai institusi pelayanan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui layanan keimigrasian yang lebih mudah diakses.


“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan humanis kepada masyarakat,” kata Iqbal.


Selain melayani pengurusan dokumen bagi warga negara Indonesia, kantor ini juga menyediakan layanan bagi warga negara asing, termasuk penerbitan izin tinggal terbatas. Di samping itu, pihak imigrasi juga akan membentuk tim pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya.


Adapun wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur meliputi dua kabupaten, yakni Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara. Dengan beroperasinya kantor tersebut, diharapkan pelayanan keimigrasian di kedua daerah itu dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Posting Komentar untuk "Kantor Imigrasi Lombok Timur Resmi Beroperasi, Bupati Terima Paspor Pertama"