![]() |
| Bupati Lotim sekaligus DPC Gerindra Lotim, H. Haerul Warisin |
Lombok Timur, CBM – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin atau H. Iron, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang menyeret nama Partai Gerindra dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
H. Iron menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dijalani LAZ merupakan persoalan pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan Partai Gerindra. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menggiring opini seolah-olah partainya ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Jangan membawa-bawa nama Gerindra dalam kasus yang sedang dihadapi LAZ. Proses hukum itu tidak ada kaitannya dengan Gerindra maupun para petinggi partai,” tegas H. Iron.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas klaim Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar, yang menyebut LAZ pernah menjalin komunikasi dengan sejumlah petinggi DPP Gerindra terkait posisi Ketua DPD Gerindra NTB.
Menanggapi hal itu, H. Iron menegaskan bahwa penentuan kepengurusan maupun pimpinan Partai Gerindra sepenuhnya merupakan kewenangan internal partai. Menurutnya, tidak ada pihak di luar Gerindra yang dapat memengaruhi proses tersebut.
Ia juga menilai pertemuan seorang kepala daerah dengan pejabat di tingkat pusat merupakan hal yang lazim dilakukan, terlebih jika bertujuan membangun komunikasi dan memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebelumnya, Muazzim Akbar mengungkapkan bahwa LAZ disebut beberapa kali bertemu Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Bahkan, ia menyatakan informasi itu diperoleh dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Sikap serupa juga disampaikan DPD Partai Gerindra NTB. Melalui Sekretaris DPD, Nauvar Furqany Farinduan, partai tersebut menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilai menyeret nama Gerindra ke dalam polemik internal partai lain. Gerindra berharap publik tidak membangun kesimpulan yang keliru terhadap perkara hukum yang sedang berjalan.

Posting Komentar untuk " H. Iron Tegas: Jangan Seret Gerindra ke Pusaran Kasus LAZ"