![]() |
| Kunjungan Menteri disambut Sekda Lotim |
Lombok Timur, CBM – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur dengan meninjau kawasan Hutan Lindung di lokasi wisata edukasi terpadu dan area perkemahan Otak Aik–Loang Gali, Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Sabtu (7/3).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan secara resmi menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luas lahan mencapai 560,57 hektare kepada masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dari jumlah tersebut, lima SK diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Lombok Timur dan satu SK untuk Kabupaten Lombok Barat.
Penyerahan izin tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dalam arahannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemberian akses legal pengelolaan kawasan hutan merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanah langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Ini adalah amanah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat. Jika dulu bapak dan ibu masuk kawasan hutan dicegat polisi hutan, sekarang negara memberikan akses legal,” ujar Raja Juli Antoni di hadapan masyarakat penerima izin.
Ia juga menekankan agar lahan yang telah diberikan akses pengelolaannya tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Karena itu kami berharap masyarakat benar-benar memaksimalkan lahan ini agar lebih produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tambahnya.
Berdasarkan data hingga tahun 2025, program perhutanan sosial secara nasional telah membuka akses pengelolaan hutan seluas sekitar tiga juta hektare yang melibatkan lebih dari 1,34 juta kepala keluarga. Khusus di Nusa Tenggara Barat, pemerintah masih mengidentifikasi potensi sekitar 90 ribu hektare lahan yang akan segera diproses untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Selain penyerahan SK, pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan wilayah terintegrasi yang difokuskan di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Program tersebut diharapkan dapat menghubungkan aktivitas masyarakat mulai dari produksi hingga penanganan pasca panen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik program tersebut karena dinilai mampu membantu menekan angka kemiskinan di wilayah sekitar kawasan hutan.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur sebagian besar tinggal di kawasan pinggiran hutan.
“Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat royal terhadap masyarakat hutan kita. Jika dulu untuk mendapatkan izin masyarakat harus berjuang hingga ke Jakarta dan seringkali terjebak konflik, sekarang prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak kepada rakyat kecil,” kata Juaini Taofik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga tengah mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi sumber daya alam. Salah satu langkah yang sedang diajukan adalah permohonan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben kepada pemerintah pusat.
“Jika tata kelolanya dilakukan dengan baik, kami optimistis potensi Hutan Joben dapat menjadi sumber PAD yang cukup signifikan bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Kunjungan kerja Menteri Kehutanan tersebut turut didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan sejumlah pejabat tinggi pratama kementerian. Hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, pimpinan OPD, camat dan kepala desa di Lombok Timur, serta kelompok masyarakat penerima SK perhutanan sosial.

Posting Komentar untuk "Menteri Kehutanan Serahkan Izin Perhutanan Sosial di Lombok Timur, Masyarakat Diminta Optimalkan Lahan"