Pj Bupati Lotim, H.M. Juaini Taofik |
Lombok Timur, CBM - Adanya ASN yang melanggar netralitas Pemilu 2024, Pj Bupati Lombok Timur belum berani memberikan sanksi secara langsung melainkan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terlebih dahulu.
Pj Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik menyanyangkan adanya ASN yang melanggar netralitas pada pelaksanaan kampanye, namun untuk penegakan sendiri dikatakannya ranah dari Bawaslu.
"Kita belum tau nanti sanksinya seperti apa karena penegakannya ada di Bawaslu," ucapnya, Jumat (12/01/2024).
Pj Bupati sendiri terus menyuarakam dan mengingatkan tentang netralitas yang harus dijaga oleh para ASN di tengah situasi perpolitikan menjelang Pemilu 2024. Diingatkannya ASN tak boleh terlibat dalam situasi pemilu apalagi memihak ke salah satu peserta.
"Tetap kita ingatkan, tetapi kalau ada yang terkena oleh Bawaslu maka kita tunggu rekomendasinya," ungkapnya.
Dikatakan Pj Bupati bahwa ia tidak akan mungkin melangkahi Bawaslu untuk memberikan sanksi pada ASN yang melanggar netralitas sebelum adanya rekomendasi, baik itu sanksi berupa teguran maupun penurunan pangkat.
"Kalau Bawaslu meminta kita menegur ya kita tegur, kalau diminta turunkan pangkatnya maka kita turunkan," terangnya
Posting Komentar untuk "Pj Bupati Lotim Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait ASN yang Langgar Netralitas"