![]() |
| Kepala Biro Hukum NTB Hubaidi |
MATARAM, CBM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyelesaikan lima sengketa yang diajukan oknum masyarakat, terkait aset daerah dan administrasi.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, Hubaidi, menjelaskan, sebagian
sengketa dimenangkan di tingkat pertama, sementara lainnya berhasil di tingkat
banding. “Kami Biro Hukum baru mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Bima
untuk satu objek gugatan aset DLHK Provinsi NTB,” kata Hubaidi.
Sengketa lain yang berhasil dimenangkan Pemprov NTB antara
lain lahan seluas 83 are di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, yang kini
menjadi lokasi Pullman Hotel. Selain itu, aset rumah jaga pintu air di Lombok
Timur juga berhasil dipertahankan, keduanya dimenangkan pada tingkat banding.
Selain sengketa aset, Pemerintah Provinsi NTB juga
menyelesaikan dua sengketa administrasi. Pertama, gugatan terkait hasil audit
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Kedua, sengketa administrasi
mengenai surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah NTB, di mana penggugat
meminta pencabutan surat terkait persetujuan pemanfaatan tanah di atas sebagian
hak pengelolaan pemerintah.
Sementara itu, satu sengketa aset tanah milik Pemprov NTB di
Sumbawa, untuk Kantor Samsat, masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Sumbawa.
Sedangkan satu sengketa aset tanah di Desa Sembalun Bumbung seluas 66 are masih
bergulir di Pengadilan Negeri Selong.

Posting Komentar untuk "Biro Hukum NTB Berhasil Menangkan Tiga Gugatan Terhadap Aset Daerah di 2025"