Biro Hukum NTB Berhasil Menangkan Tiga Gugatan Terhadap Aset Daerah di 2025

 

Kepala Biro Hukum NTB Hubaidi

MATARAM, CBM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyelesaikan lima sengketa yang diajukan oknum masyarakat, terkait aset daerah dan administrasi.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Hubaidi, menjelaskan, sebagian sengketa dimenangkan di tingkat pertama, sementara lainnya berhasil di tingkat banding. “Kami Biro Hukum baru mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Bima untuk satu objek gugatan aset DLHK Provinsi NTB,” kata Hubaidi.

Sengketa lain yang berhasil dimenangkan Pemprov NTB antara lain lahan seluas 83 are di Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, yang kini menjadi lokasi Pullman Hotel. Selain itu, aset rumah jaga pintu air di Lombok Timur juga berhasil dipertahankan, keduanya dimenangkan pada tingkat banding.

Selain sengketa aset, Pemerintah Provinsi NTB juga menyelesaikan dua sengketa administrasi. Pertama, gugatan terkait hasil audit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Kedua, sengketa administrasi mengenai surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah NTB, di mana penggugat meminta pencabutan surat terkait persetujuan pemanfaatan tanah di atas sebagian hak pengelolaan pemerintah.

Sementara itu, satu sengketa aset tanah milik Pemprov NTB di Sumbawa, untuk Kantor Samsat, masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Sumbawa. Sedangkan satu sengketa aset tanah di Desa Sembalun Bumbung seluas 66 are masih bergulir di Pengadilan Negeri Selong.

Posting Komentar untuk "Biro Hukum NTB Berhasil Menangkan Tiga Gugatan Terhadap Aset Daerah di 2025"