Pelantikan Bupati Lombok Timur Dijadwalkan 30 Januari, Masih Tunggu Keputusan Resmi

 

Pj Bupati Lotim, H.M. Juaini Taofik


Lombok Timur, CBM – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2025. Meski demikian, kepastian resmi masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.  


Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai jadwal pelantikan telah diterima, namun secara hukum masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.  


“Dalam revisi Perpres ini, ada tiga substansi yang berubah, salah satunya terkait waktu pelantikan. Jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelantikan akan dilakukan secara serentak untuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati oleh Presiden," jelas Taofik, Kamis (23/01/2025).  


Menurutnya, skema pelantikan awalnya mengatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati akan dilantik oleh Gubernur yang terlebih dahulu dilantik oleh Presiden. Namun, mekanisme ini masih dapat berubah, tergantung pada keputusan final pemerintah pusat.  


“Awalnya, Gubernur akan dilantik oleh Presiden, kemudian Bupati akan dilantik oleh Gubernur. Tapi, kita masih menunggu kepastian resmi," ujarnya.  


Selain waktu, lokasi pelantikan juga berpotensi mengalami perubahan. Jika revisi Perpres menetapkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan di Jakarta, maka Bupati dan Wakil Bupati kemungkinan besar akan dilantik di tingkat provinsi.  


“Kita masih menunggu kepastian ini. Namun, pada 30 Januari mendatang, Bupati terpilih akan mengikuti rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pelantikan," tambahnya.  


Lebih lanjut, Taofik memastikan bahwa Pilkada 2024 di Lombok Timur telah selesai secara administrasi, termasuk penetapan hasil oleh DPRD. Jika pelantikan dimajukan, ia menilai hal itu tidak akan menimbulkan masalah.

Posting Komentar untuk "Pelantikan Bupati Lombok Timur Dijadwalkan 30 Januari, Masih Tunggu Keputusan Resmi"