MATARAM, CDM–Kantor Resort Pengelolaan Hutan (RPH) di
Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, tengah disengketakan. Seorang warga bernama
Asikin menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, termasuk Kepala
Kantor RPH Sape serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan membenarkan
adanya gugatan tersebut. "Ada masuk gugatannya ke PN Bima," katanya.
Dalam petitumnya, Asikin mengklaim sebagai ahli waris sah
dari almarhumah Siti Aminah binti Hasan. Ia menyebut, tanah yang kini berdiri
Kantor RPH merupakan bagian dari lahan warisan keluarga yang tercatat dalam
Buku Kohir Desa Bugis atas nama Hasan bin Dulhale alias Hasan Pua Ko’o, yang
tak lain adalah kakeknya.
Asikin mempersoalkan proses peralihan tanah seluas 13 are
tersebut, termasuk tanah objek sengketa, yang menurutnya dilakukan atas dasar
gadai tanpa persetujuan ibunya. Ia juga mempermasalahkan penjualan lahan itu
dari salah satu tergugat kepada pihak lain hingga akhirnya digunakan untuk
membangun Kantor RPH.
Ia menyatakan, pembangunan kantor di atas tanah tersebut
dilakukan tanpa hak dan melawan hukum. Demikian pula penerbitan Sertifikat Hak
Pakai Nomor 01/Desa Bugis/1991 yang diduga tanpa izin pihak keluarga.
Dalam gugatannya, Asikin meminta majelis hakim mengabulkan
seluruh tuntutannya, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada para
tergugat secara tanggung renteng.
Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira
Dilaga mengatakan pihaknya turun langsung menangani perkara ini. “Biro Hukum
ikut membela,” kata Yudha.
Ia menyebut gugatan tersebut kini dalam tahap pembuktian.
“Kami tetap upayakan setiap gugatan terhadap aset pemprov dimenangkan,”
ujarnya.
Posting Komentar untuk " Biro Hukum Pemprov NTB Bela Aset di Bima, yang Diklaim Ahli Waris"