![]() |
Rapat harmonisasi raperda yang dilakukan Pemprov NTB bersama Kanwil Kementerian Hukum NTB |
MATARAM, CDM-Biro Hukum Setda NTB bersama Biro Organisasi dan Bappeda NTB melakukan pengharmonisasian terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) dan satu rancangan peraturan kepala daerah (rapergub).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Jumat (16/5), dengan melibatkan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati.
Plt Kepala Biro Organisasi Tri Budi Prayitno menyampaikan, Pemprov NTB akan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan kekinian. “Kita sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Tri Budi.
Salah satu raperda yang dibahas adalah mengenai penyesuaian struktur dan nomenklatur organisasi perangkat daerah. Tim Pokja menilai penyesuaian ini perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah dan lingkup urusan pemerintahan, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Terkait raperda RPJMD, Tim Pokja memberi catatan pada konsiderans bagian menimbang agar lebih mencerminkan dasar pembentukan regulasi. Selain itu, muatan pasal ruang lingkup perlu disesuaikan dengan struktur dokumen RPJMD yang terdiri dari lima bab sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Sementara itu, pembahasan rapergub tentang manajemen keamanan informasi SPBE difokuskan pada aspek legalitasnya. Mengingat Pemprov NTB telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik serta Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SPBE, maka pengaturan baru ini harus selaras dengan regulasi yang sudah ada. Rapergub ini merupakan bagian dari delapan manajemen SPBE sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021.
Hasil rapat menyepakati bahwa ketiga rancangan regulasi tersebut telah sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dan Plt Kepala Biro Organisasi Setda NTB Tri Budi Prayitno.
Posting Komentar untuk "Pemprov NTB Harmonisasi Raperda dengan Kanwil Kemenkum, Salah Satunya Soal Struktur OPD Baru"