Eksepsi Pemprov NTB Dikabulkan, Gugatan Aset Ditolak PN Selong

 

Yudha Prawira Dilaga

MATARAM, CBM-Eksepsi Biro Hukum Setda NTB dalam gugatan aset rumah penjaga pintu air yang berada di Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, dikabulkan majelis hakim.

”Sudah keluar putusannya,” kata Kabag Bantuan Hukum Yudha Prawira Dilaga.

Dalam gugatan itu, tiga warga bernama Sumaini, Bohri Rahman, dan Rahimin menggugat Pemerintah RI melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemprov NTB, dan Kepala BPKAD NTB. Kementerian ATR/BPN dan Kantor ATR/BPN Lombok Timur turut menjadi tergugat.

Objek sengketa berada di Dusun Pandan Dure, Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat, seluas 418 meter persegi. Tanah tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 4.206 meter persegi berdasarkan Sertifikat Nomor 8 tanggal 8 November 1983 atas nama Amaq Rasih, kakek para penggugat. Sebagian lahan seluas 2.000 meter persegi sempat dihibahkan kepada anaknya, Amaq Sehan, ayah para penggugat.

Namun, menurut Pemprov NTB, lahan yang diklaim tersebut telah lama tercatat sebagai aset daerah. “Itu memang aset pemprov dan telah dikuasai lama sekali,” terang Yudha.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 6 tertanggal 12 November 1999 dan dokumen lain terkait aset tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 1 miliar, serta meminta tanah diserahkan secara sukarela kepada mereka, jika perlu dengan bantuan aparat kepolisian.

Namun, perkara ini dipastikan tidak berlanjut di PN Selong. Setelah pada Kamis, 14 Agustus 2025, majelis hakim mengeluarkan putusan bahwa PNG Selong tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Amar putusan tersebut menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi/kewenangan Absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Selong tidak berwenang mengadili perkara ini; dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.490.000,00.

 

Posting Komentar untuk "Eksepsi Pemprov NTB Dikabulkan, Gugatan Aset Ditolak PN Selong"