![]() |
Wabup Lotim saat memimpin sosialisasi |
Lombok Timur, CBM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban perpajakan melalui serangkaian sosialisasi kebijakan yang menyeluruh. Pada Selasa (5/8), Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya secara langsung memimpin acara sosialisasi di Ruang Rapat Kantor Camat Terara, yang diikuti oleh perwakilan dari Kecamatan Terara dan Montong Gading.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini secara khusus membedah implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta berbagai ketentuan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen PKB-BBNKB.
"Perda ini bukan sekadar regulasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kita gunakan bersama membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik," tegas Wabup.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan transparan. "Setiap rupiah dari pajak yang terkumpul akan dikelola secara amanah dan akuntabel untuk kemajuan Lombok Timur," tambahnya.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, Pemkab melibatkan kolaborasi lintas instansi termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
"Sinergi antar instansi ini kami harapkan bisa menjangkau seluruh desa di dua kecamatan ini secara merata," jelas Wabup.
Acara yang dihadiri oleh Stafsus Pemberdayaan Desa, Stafsus Kesehatan, kedua Camat, Koordinator Tim Opjar, serta puluhan Kepala Desa ini juga menjadi ajang konsultasi langsung antara pemerintah dengan masyarakat.
"Kami sengaja mendatangkan tim ahli untuk menjawab berbagai pertanyaan teknis dari peserta," pungkas Wabup.
Posting Komentar untuk "Wabup Lombok Timur Gencarkan Sosialisasi Perpajakan untuk Tingkatkan Kepatuhan dan PAD"