MATARAM, CBM-Biro Hukum Setda NTB berhasil
mempertahankan aset daerah, berupa tanah milik RSUP NTB. Tanah tersebut
sebelumnya digugat masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris. ”Putusannya
sudah keluar, hasilnya NO,” kata Plt Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul
Gani.
Putusan NO atau Niet ontvankelijke verklaard ditetapkan
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 29 Juli 2025. Hakim menyebut
gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO.
Perkara gugatan ini masuk ke PN Mataram pada 27 September
2024. Penggugatnya Ida Made Arta. Made Arta mengklaim sebagai ahli waris pada
tanah yang menjadi objek sengketa.
Dalam petitumnya, penggugat menyebut tanah obyek sengketa
seluas 4.730 meter persegi, yang tercatat dan terdaftar dalam Tanda Pendaftaran
sementara tanah milik Indonesia bernama Ida Ayu Made Pidada yang telah
dihibahkan kepada ibu Penggugat,dengan No.Buku Pendaftaran huruf C,Desa
Panaraga No.66 dengan Nomor pendaftaran huruf C No.226 persil No. 79 Kelas II
Distrik Ampenan,kewedanan Lombok Barat,tanggal 9 juni 1957, dengan luas 473 da,
yang disahkan/ditandatangani dan di bubuhi stempel oleh Kepala Djawatan Pendaftaran
dan Padjak penghasilan ,tanah milik Indonesia,Kantor Pendaftaran tanah milik
Lombok, I Nengah Tirta, merupakan milik penggugat.
Penggugat juga meminta tergugat I dan tergugat II,
masing-masing Gubernur NTB dan Direktur RSUD NTB, untuk membayar kerugian
materiil dan imateriil. Untuk kerugian materiil diminta Ganti rugi sebesar Rp
23,6 miliar. Adapun kerugian imateriil sebanyak Rp 1,5 miliar.
Posting Komentar untuk "Gugatan Ahli Waris Ditolak, Aset RSUP NTB Aman"