Gugatan Ahli Waris Ditolak, Aset RSUP NTB Aman

 



MATARAM, CBM-Biro Hukum Setda NTB berhasil mempertahankan aset daerah, berupa tanah milik RSUP NTB. Tanah tersebut sebelumnya digugat masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris. ”Putusannya sudah keluar, hasilnya NO,” kata Plt Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani.

Putusan NO atau Niet ontvankelijke verklaard ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 29 Juli 2025. Hakim menyebut gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO.

Perkara gugatan ini masuk ke PN Mataram pada 27 September 2024. Penggugatnya Ida Made Arta. Made Arta mengklaim sebagai ahli waris pada tanah yang menjadi objek sengketa.

Dalam petitumnya, penggugat menyebut tanah obyek sengketa seluas 4.730 meter persegi, yang tercatat dan terdaftar dalam Tanda Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia bernama Ida Ayu Made Pidada yang telah dihibahkan kepada ibu Penggugat,dengan No.Buku Pendaftaran huruf C,Desa Panaraga No.66 dengan Nomor pendaftaran huruf C No.226 persil No. 79 Kelas II Distrik Ampenan,kewedanan Lombok Barat,tanggal 9 juni 1957, dengan luas 473 da, yang disahkan/ditandatangani dan di bubuhi stempel oleh Kepala Djawatan Pendaftaran dan Padjak penghasilan ,tanah milik Indonesia,Kantor Pendaftaran tanah milik Lombok, I Nengah Tirta, merupakan milik penggugat.

Penggugat juga meminta tergugat I dan tergugat II, masing-masing Gubernur NTB dan Direktur RSUD NTB, untuk membayar kerugian materiil dan imateriil. Untuk kerugian materiil diminta Ganti rugi sebesar Rp 23,6 miliar. Adapun kerugian imateriil sebanyak Rp 1,5 miliar.

Posting Komentar untuk "Gugatan Ahli Waris Ditolak, Aset RSUP NTB Aman"