Bupati Lotim Kecam Pengerukan di Sembalun dan Aktivis Desa Minta Tindakan Hukum yang Tegas


Aktivitas pengerukan yang ada di Sembalun


Lombok Timur, CBM– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengambil sikap tegas terhadap maraknya aktivitas pengerukan bukit secara ilegal di kawasan Sembalun. Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, memerintahkan agar seluruh lahan yang telah dirusak segera dikembalikan ke kondisi semula, sekaligus menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan bencana alam.


“Sejak awal kami sudah bersurat ke pemerintah kecamatan dan desa agar tidak ada aktivitas pembangunan atau pengerukan di kawasan rawan bencana. Semua pengerukan yang ada saat ini dilakukan tanpa izin,” tegas Bupati yang akrab disapa H. Iron.


Ia menyebutkan, seluruh kegiatan pembangunan yang menyasar kawasan perbukitan wajib mengantongi izin serta sesuai dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan peraturan tata ruang. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan segan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan lahan.


“Saya minta lahan yang sudah dikeruk dikembalikan seperti semula. Kalau tidak, akan kita panggil orang-orangnya,” ujarnya.


Selain mengeluarkan peringatan keras, H. Iron juga menyampaikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sembalun saat ini tengah dibahas. Nantinya, kawasan tersebut akan ditetapkan sebagai wilayah yang tidak boleh dibangun secara permanen demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko bencana.


Sementara itu, langkah tegas Bupati mendapat dukungan dari kalangan pegiat lingkungan. Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup Sembalun Pencinta Alam (KPLH-SEMBAPALA) menyambut baik sikap pemerintah daerah yang melarang segala bentuk aktivitas pengerukan dan pembangunan di kawasan bukit Sembalun.


“Kami mengapresiasi pernyataan Bupati yang melarang segala bentuk kegiatan pengerukan di kawasan rawan bencana. Ini sejalan dengan rekomendasi kami agar semua aktivitas dihentikan sampai ada kepastian hukum,” ujar Royal Sembahulun, Bidang Hukum KPLH-SEMBAPALA.


Meski demikian, Royal menilai instruksi secara lisan belum cukup untuk menghentikan praktik perusakan yang masih terjadi di lapangan. Berdasarkan pengamatan mereka, aktivitas pengerukan masih berlangsung di beberapa titik meskipun sudah ada larangan dari pemerintah.


“Oleh karena itu, kami mendesak Pemkab Lombok Timur segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati sebagai dasar hukum pengawasan di tingkat kecamatan dan desa,” tegasnya.


Aktivis lingkungan juga meminta pelibatan instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga aparat kepolisian dan TNI, dalam pengawasan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi pengerukan ilegal yang dilakukan secara diam-diam.


Royal menekankan, perlindungan kawasan Sembalun tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat atau aktivis, tetapi juga merupakan kewajiban hukum dan moral seluruh pemangku kebijakan.


“Menjaga kelestarian Sembalun harus dilakukan dengan kebijakan yang tegas, tertulis, dan memiliki konsekuensi hukum. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Bupati Lotim Kecam Pengerukan di Sembalun dan Aktivis Desa Minta Tindakan Hukum yang Tegas"