![]() |
| Yudha Prawira Dilaga |
MATARAM, CBM-Gugatan terhadap Kantor Resort Pengelolaan Hutan (RPH) di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berakhir NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard. ”Putusannya sudah keluar, hasilnya NO,” kata Kabag Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga.
Perkara tersebut diketahui disidangkan di Pengadilan Negeri
(PN) Raba, Bima. Seorang warga bernama Asikin menggugat sejumlah pihak ke
Pengadilan Negeri (PN) Bima, termasuk Kepala Kantor RPH Sape serta Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bima.
Dalam petitumnya, Asikin mengklaim sebagai ahli waris sah
dari almarhumah Siti Aminah binti Hasan. Ia menyebut, tanah yang kini berdiri
Kantor RPH merupakan bagian dari lahan warisan keluarga yang tercatat dalam
Buku Kohir Desa Bugis atas nama Hasan bin Dulhale alias Hasan Pua Ko’o, yang
tak lain adalah kakeknya.
Asikin mempersoalkan proses peralihan tanah seluas 13 are
tersebut, termasuk tanah objek sengketa, yang menurutnya dilakukan atas dasar
gadai tanpa persetujuan ibunya. Ia juga mempermasalahkan penjualan lahan itu
dari salah satu tergugat kepada pihak lain hingga akhirnya digunakan untuk
membangun Kantor RPH.
Penggugat menyatakan, pembangunan kantor di atas tanah tersebut
dilakukan tanpa hak dan melawan hukum. Demikian pula penerbitan Sertifikat Hak
Pakai Nomor 01/Desa Bugis/1991 yang diduga tanpa izin pihak keluarga.
Dalam gugatannya, Asikin meminta majelis hakim mengabulkan
seluruh tuntutannya, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada para
tergugat secara tanggung renteng.
Yudha mengatakan, majelis hakim menjatuhkan putusan NO pada
6 Oktober 2025. Dalam putusannya, majelis menyebut gugatan penggugat kedaluwarsa.
”Eksepsi tergugat IV, yakni Kepala Kantor RPH itu dikabulkan majelis, yakni
tentang gugatan kedaluwarsa,” jelasnya.

Posting Komentar untuk "Gugatan Kantor RPH Sape Berakhir NO, Penggugat Ajukan Banding, Biro Hukum: Kami Siap Hadapi"