MoU Ditandatangani, NTB Siap Terapkan Pidana Sosial

Gubernur NTB bersama bupati dan wali kota dalam sosialisasi KUPH baru



MATARAM, CBM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Tinggi dan para bupati/wali kota se-NTB resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait implementasi pidana kerja sosial menjelang pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU 1/2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut KUHP baru tersebut sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia, karena untuk pertama kalinya negara memiliki kitab hukum pidana yang disusun sendiri, bukan lagi warisan kolonial Belanda.

“Selama puluhan tahun, KUHP lama kita tidak sepenuhnya mencerminkan budaya dan nilai Indonesia. KUHP baru adalah simbol kedaulatan hukum dan modernisasi sistem peradilan kita,” ungkapnya di Pendopo Gubernur, Mataram, Rabu (26/11/2025).

Miq Iqbal juga menyoroti persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan yang sejak lama menjadi isu nasional bahkan mendapat kritik dari Komisi HAM PBB. Ia menilai pidana kerja sosial sudah terbukti efektif di berbagai negara Eropa, di mana kondisi lembaga pemasyarakatan kini semakin kosong.

Ia menjelaskan penerapan pidana kerja sosial tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan lembaga sosial profesional, NGO/LSM, hingga lembaga dengan tenaga pekerja sosial bersertifikat seperti LKKS dan LKSA.

“Pidana kerja sosial bukan hanya lebih manusiawi, tetapi secara moral lebih berat. Pelaku menggunakan seragam tertentu dan diketahui masyarakat bahwa ia sedang menjalani hukuman. Efek jeranya jauh lebih besar, sekaligus memberikan manfaat bagi publik,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi menyampaikan MoU tersebut merupakan penguatan pendekatan Restorative Justice yang sudah dijalankan di NTB. Hingga 2025, lebih dari 60 perkara telah diselesaikan melalui sanksi sosial sesuai pedoman Perja No. 15 Tahun 2020.

“Semua pelaku yang menjalani sanksi sosial kita bedakan atributnya dari petugas resmi agar masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang menjalani hukuman. Hal ini meningkatkan sikap tanggung jawab dan efek jera,” ungkapnya.

Kejati NTB juga terus melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, masih terdapat tiga kabupaten yang memerlukan penguatan struktur kejaksaan, yakni Lombok Barat, Lombok Utara dan Kabupaten Bima.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus mengacu pada kebutuhan daerah serta keahlian pelaku. Menurutnya, hukuman kerja sosial tidak selalu berupa pekerjaan fisik.

Ia mencontohkan pelaku dengan keahlian khusus dapat ditempatkan pada pekerjaan sosial yang relevan, seperti memberi pelatihan jurnalistik kepada pemuda atau perangkat desa.

Prof. Asep menjelaskan bahwa KUHP baru membuka lebih banyak model kerja sosial yang dapat dilaksanakan pemerintah maupun lembaga sosial, namun penerapannya memiliki batasan, antara lain hanya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, tidak berlaku untuk kasus korupsi dan tindak pidana keuangan negara, dan tidak semua kasus narkotika dapat dikenai pidana kerja sosial.

“Dengan KUHP baru, kita membangun paradigma pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ini adalah arah baru peradilan pidana Indonesia,” tegasnya.

MoU tersebut menjadi dasar bagi NTB untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial yang terintegrasi, humanis, dan berbasis kebutuhan daerah. Pemprov NTB mengajak seluruh kabupaten/kota serta aparat hukum untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar tersebut.

Posting Komentar untuk "MoU Ditandatangani, NTB Siap Terapkan Pidana Sosial"