Pemkab Lotim Perketat Jalur Pekerja Migran, Setiap Desa Wajib Laporkan Warga yang Berangkat

H. Soeroto Kepala Disnakertrans Lotim saat ditemui di sela-sela kegiatannya



Lombok Timur, CBM– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyiapkan langkah baru untuk menertibkan arus pekerja migran yang berangkat ke luar negeri. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), pemerintah akan mengoptimalkan pendataan berbasis desa agar pengawasan terhadap calon pekerja migran lebih menyeluruh.


Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H. Soeroto, mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak warga yang memilih berangkat dengan mekanisme di luar jalur resmi. Padahal, setiap tahun hampir 15 ribu warga tercatat mendaftar lewat Disnakertrans. Namun angka itu belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil.


“Jumlah pendaftar resmi memang besar, tetapi tidak mewakili keseluruhan. Banyak warga yang berangkat melalui perusahaan swasta di luar Lombok Timur atau lewat jalur mandiri yang tidak terpantau,” jelasnya.


Untuk menutup celah tersebut, Disnakertrans akan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa. Setiap desa diminta menyusun data lengkap warganya yang sudah bekerja di luar negeri maupun yang sedang dalam proses keberangkatan.


“Kami ingin desa menjadi pusat informasi pertama. Warga yang bekerja atau akan berangkat harus tercatat. Dengan begitu, pembinaan bisa dilakukan sejak awal agar mereka mengikuti prosedur yang benar,” ujarnya.


Menurut Suroto, sistem pengawasan kini lebih terarah sejak hadirnya Kementerian P2MI. Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Siap Kerja untuk melihat peluang kerja luar negeri yang telah memiliki job order resmi, termasuk informasi kuota dan negara tujuan.


“Di aplikasi Siap Kerja, semua data bisa diakses. Ini membantu masyarakat memilih jalur yang aman sekaligus memudahkan pemerintah memantau pergerakan pekerja migran,” tambahnya.


Dengan langkah baru ini, Pemkab Lombok Timur berharap penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan sesuai regulasi, serta meminimalkan potensi keberangkatan non-prosedural.


Posting Komentar untuk "Pemkab Lotim Perketat Jalur Pekerja Migran, Setiap Desa Wajib Laporkan Warga yang Berangkat"