![]() |
Mantan Sekda NTB saat mengenakan baju tahanan, Kamis (13/02/2025).(CBM/Kejati NTB) |
Mataram, CBM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikenal dengan inisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan aset pemerintah provinsi berupa lahan untuk pembangunan NTB City Center (NCC) di Kota Mataram. Penetapan ini menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang saat R menjabat sebagai Sekda.
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Indra HS, mengonfirmasi bahwa R telah ditahan pada hari ini, 13 Februari 2025. "Penyidik Kejati NTB telah menahan saudara R terkait dengan pemanfaatan lahan pemerintah daerah yang terjadi saat yang bersangkutan menjabat Sekda NTB," ungkap Indra.
Kasus ini berawal dari ketidaksesuaian dalam penerimaan keuangan yang seharusnya diperoleh Pemprov NTB. Berdasarkan perjanjian, Pemprov NTB diharapkan menerima dana sebesar Rp12 miliar dari pemanfaatan lahan tersebut, namun kenyataannya yang diterima hanya Rp6,5 miliar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. "Seharusnya Pemprov NTB menerima Rp12 miliar, tetapi hanya tercatat Rp6,5 miliar," tambahnya.
Kerugian tersebut semakin diperburuk oleh fakta bahwa pembangunan gedung sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permen PU dan Permenkes 605 Tahun 2008 tidak pernah terealisasi. "Berdasarkan perhitungan RAB dari Kementerian PU, seharusnya proyek ini bernilai Rp12 miliar, namun hanya terealisasi Rp6,5 miliar," jelas Indra.
Kasus ini juga melibatkan pihak swasta, dengan DS, seorang direktur perusahaan, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. R, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya, menjadi salah satu pihak yang berperan dalam kegagalan pembangunan proyek NCC. Hasil audit akuntan publik menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat pembatalan proyek ini mencapai Rp15,2 miliar.
Kerjasama antara Pemprov NTB dan PT. Lombok Plaza, yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2016, ternyata tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Bahkan, proyek pembangunan gedung tersebut tidak pernah terlaksana.
"Proses penyelidikan terkait kekurangan penerimaan ini masih kami telusuri lebih lanjut, untuk memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang turut terlibat," kata Indra.
Jaksa Penuntut Umum telah menjerat R dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Posting Komentar untuk "Mantan Sekda NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Lahan NCC"