Wagub Umi Dinda: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah di Dugaan Gratifikasi Dua Anggota DPRD NTB yang Telah Menjadi Tersangka

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri


MATARAM, CBM-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri menanggapi penetapan tersangka terhadap dua anggota DPRD NTB, IJU dan M. Nasib Ikroman, dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran atau “dana siluman” yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.

Usai rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Kamis (20/11/2025), IDP menegaskan Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya proses hukum. Ia menuturkan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum dan pemprov siap bersikap kooperatif jika diperlukan.

“Pemerintah daerah tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami siap kooperatif bila dibutuhkan, karena prinsipnya semua harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Wagub yang akrab disapa Umi Dinda itu meminta masyarakat tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

“Kita serahkan sepenuhnya pada aparat yang berwenang. Biarkan prosesnya berjalan objektif. Yang penting, semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Menanggapi adanya dugaan keterlibatan OPD terkait, IDP menyebut situasi ini harus menjadi pengingat bagi seluruh unsur pemerintahan untuk lebih tertib administrasi dan patuh aturan dalam proses penganggaran.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar setiap mekanisme penganggaran berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan internal,” tambahnya.

Ia berharap dinamika hukum tersebut tidak mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. IDP mengajak seluruh pihak tetap fokus pada agenda pembangunan daerah.

“Situasi ini tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tetap bekerja seperti biasa,” katanya.

Posting Komentar untuk "Wagub Umi Dinda: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah di Dugaan Gratifikasi Dua Anggota DPRD NTB yang Telah Menjadi Tersangka"