![]() |
| Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri |
MATARAM, CBM-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri menanggapi penetapan tersangka terhadap dua anggota DPRD NTB, IJU dan M. Nasib Ikroman, dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran atau “dana siluman” yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.
Usai rapat paripurna DPRD NTB di Mataram, Kamis
(20/11/2025), IDP menegaskan Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya
proses hukum. Ia menuturkan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan ranah
aparat penegak hukum dan pemprov siap bersikap kooperatif jika diperlukan.
“Pemerintah daerah tentu menghormati proses hukum yang
sedang berjalan. Kami siap kooperatif bila dibutuhkan, karena prinsipnya semua
harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Wagub yang akrab disapa Umi Dinda itu meminta masyarakat
tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap
pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
“Kita serahkan sepenuhnya pada aparat yang berwenang.
Biarkan prosesnya berjalan objektif. Yang penting, semua pihak tetap menjunjung
tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan OPD terkait, IDP
menyebut situasi ini harus menjadi pengingat bagi seluruh unsur pemerintahan
untuk lebih tertib administrasi dan patuh aturan dalam proses penganggaran.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar setiap mekanisme
penganggaran berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah akan terus memperkuat
pengawasan internal,” tambahnya.
Ia berharap dinamika hukum tersebut tidak mengganggu
stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. IDP mengajak seluruh pihak tetap
fokus pada agenda pembangunan daerah.
“Situasi ini tidak boleh menghambat pelayanan kepada
masyarakat. Pemerintah tetap bekerja seperti biasa,” katanya.

Posting Komentar untuk "Wagub Umi Dinda: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah di Dugaan Gratifikasi Dua Anggota DPRD NTB yang Telah Menjadi Tersangka"