![]() |
| Rapat Paripurna Pembahasan Dua Raperda Inisiatif DPRD Lotim |
Lombok Timur, CBM - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mulai dilakukan pembahasan Rapat Paripurna oleh eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Lotim, mengatakan bahwa adanya Raperda yang dibahas saat ini lebih fokus dalam masalah tata kelola pariwisata yang dianggap belum terkelola dengan baik saat ini. Sehingga untuk pengaturan yang lebih baik, maka perlu dikuatkan dengan produk hukum berupa Perda, sehingga tata kelola dapat dijalankan lebih terarah yang dinilai selama ini masih liar.
“Perda ini jadi dasar hukum dan tata kelola pariwisata di Lotim,” ucapnya, Senin (05/01/2026).
Dalam Rapat Paripurna tersebut untuk melihat pandangan antara eksekutif dan legislatif agar bisa selaras sebelum dilakukan penetapan. Dipastikan substansi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini dipastikan telah selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur 2024-2038.
Proses penentuan Raperda saat ini telah melalui beberapa tahapan dan saat ini telah mencapai pertengahan. Proses tersebut berasal dari aspirasi masyarakat tentang tata kelola saat ini, ia meminta pengelolaan pariwisata lebih baik dan optimal.
“Termasuk di dalamnya agar lebih optimal pada PAD. Tapi acuannya lebih ke meningkatkan kesejahteraan pengelola pariwisata,” paparnya.
Selanjutnya terkait Raperda Perlindungan terhadap desa dan masyarakat adat agar mereka juga memiliki hak yang sama dalam hal bagaimana mengelola hukum adat, budaya, dan hak-haknya dalam mendapatkan pembangunan dan lainnya.
“Ada beberapa desa yang sudah mengajukan desa adat, termasuk di Sembalun,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Dua Raperda Inisiatif DPRD Lotim Tentang Wisata dan Masyarakat Adat Dalam Pembahasan"