![]() |
| Reboan virtuan Wabup Lotim dengan Pemerintah Pusat |
Lombok Timur, CBM – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi daerah saat mengikuti forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan) yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Rabu (22/7).
Mengikuti kegiatan dari Command Center Setda Lombok Timur, Wabup didampingi tiga asisten sekretaris daerah, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahyan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Hairi, serta Asisten Administrasi Umum Husnul Basri.
Forum tersebut membahas berbagai isu penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari peningkatan kualitas layanan Ditjen Otda, dukungan terhadap tugas kepala daerah, hingga evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Edwin Hadiwijaya mengapresiasi pembinaan yang selama ini dilakukan Kemendagri. Namun, ia juga mengusulkan sejumlah langkah agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin efektif.
Salah satu isu yang disorot adalah perubahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurutnya, perubahan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara melalui pembinaan yang berkelanjutan.
Ia juga mengusulkan agar sistem pelaporan LPPD dapat diintegrasikan dengan evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan Kementerian PAN-RB. Langkah itu dinilai dapat mengurangi duplikasi penyampaian data sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi.
Selain itu, Wabup menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk tetap menyampaikan LPPD tepat waktu setiap 31 Maret, meskipun proses tersebut sering beririsan dengan penyelesaian laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persoalan tata batas desa turut menjadi perhatian. Edwin meminta Kemendagri menerbitkan regulasi yang lebih spesifik agar penyelesaian batas wilayah desa memiliki kepastian hukum dan administrasi.
Di bidang keuangan daerah, ia menyoroti kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD. Menurutnya, Lombok Timur telah berhasil menekan belanja pegawai hingga 28,3 persen pada 2025. Namun, pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi menaikkan rasio tersebut menjadi sekitar 33 persen, sehingga daerah membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel.
Wabup juga meminta kepastian terkait alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di NTB, Lombok Timur sangat bergantung pada dana tersebut, terutama untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan dan menjaga keberlangsungan program Universal Health Coverage (UHC).
Tak hanya itu, ia mendorong agar pemerintah pusat meninjau kembali regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan garis pantai lebih dari 200 kilometer, menurutnya, Lombok Timur memiliki potensi kelautan yang besar dan perlu didukung regulasi yang memberi ruang pengelolaan lebih optimal.
Edwin juga mengusulkan agar sektor budidaya udang vaname memperoleh perhatian yang setara dengan komoditas tembakau. Selama ini, kontribusi pendapatan daerah dari sektor tersebut masih terbatas, sementara dampak lingkungan yang ditimbulkan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap Ditjen Otda dapat menghadirkan penyederhanaan prosedur administrasi, menyediakan layanan konsultasi daring yang lebih responsif, serta memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan berbagai kebijakan.
Menanggapi berbagai masukan itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, menyatakan seluruh usulan akan dihimpun dan dikoordinasikan bersama kementerian serta lembaga terkait.
Ia menjelaskan, untuk persoalan perubahan IKK dan penyempurnaan sistem pelaporan LPPD, Kemendagri akan menyiapkan jalur komunikasi teknis dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Sementara penyelesaian tata batas desa akan dikoordinasikan bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Adapun terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), Kemendagri masih menunggu perkembangan kebijakan dari Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan salinan surat usulan yang telah dikirim kepada kementerian terkait sebagai dasar tindak lanjut bersama.
Forum Reboan sendiri merupakan agenda rutin Ditjen Otda Kemendagri setiap hari Rabu sebagai ruang komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan serta mencari solusi atas berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Posting Komentar untuk "Wabup Lombok Timur Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah, Soroti DBH Tembakau hingga Batas Desa"