Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Jalan By Pass Berhasil Ditangkap

Pelaku saat diamankan polisi, Sabtu (11/12/2021). (CBM) 

Centang Biru Media, Lombok Barat- Pelaku Pembunuhan yang terjadi di jalan By Pass pada, Sabtu (4/12) lalu, akhirnya berhasil ditangkap Polres Lombok Barat (Lobar).


Diketahui identitas korban atas nama JR, pelajar, (16) tahun, alamat Banyumulek Lobar.


Kapolres Lobar, AKBP Wirasto Adi Nugroho mengungkapkan, jumlah tersangka yang melakukan kekerasan tersebut berjumlah Delapan orang.


"Dari delapan tersangka ini, ada lima orang masih tergolong anak-anak dan tiga orang sudah dewasa," terangnya saat konferensi pers, Sabtu (11/12).


Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan ialah LK (20) tahun, alamat Desa Perampuan. PB (22) tahun, KU (18) tahun. Kemudian tersangka yang masih tergolong anak ialah  IS (16) tahun,  IH (15) tahun, MIH (16) tahun, MH (15) tahun dan MN (16) tahun 


"Terhadap tersangka dibawah umur ini, sementara kita titipkan di LPA Paramitha, karena pelaku masih tergolong anak-anak," katanya.


Kata dia, semua pelaku berhasil diamankan setalah kepolisian berhasil menangkap salah seorang pelaku atas nama MIH, yang beralamatkan di Desa karang bongkot  labuapi. Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian akhirnya berhasil mengungkap enam pelaku lainnya.


Adapun, Untuk tersangka utama yang melakukan pembacokan terhadap korban sempat melarikan diri, namun kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan Barang Bukti (BB) yang digunakan pelaku saat menghilangkan nyawa korban.  


"Korban di tusuk oleh pelaku atas nama LK ini menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang mengenai bagian punggung korban sehingga tembus sampai bagian depan," terangnya.


Adapun motif pembunuhan tersebut dikarenakan awalnya pelaku dan korban saling tatap saat berkendara sehingga mengakibatkan tersinggung dan terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban.


"Motif dari pelaku utama LK ini, karena saat itu dia melihat teman-temannya mengeroyok korban, sehingga langsung melakukan penusukan terhadap korban," katanya.


Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Bypass BIL II, tepatnya di Depan Kuburan Dusun Jereneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lobar. 


Saat itu korban berbonceng tiga mengendarai sepeda motor di jalan Bypass BIL II, dari arah mataram menuju Lobar. Akan tetapi sesampiannya di Depan Kuburan Di Dusun Jereneng Desa Bajur, tiba tiba korban didekati oleh pelaku.


"Kemudian korban keroyok dan salah satu pelaku atas nama melakukan penusukan terhadap korban," katanya


Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan Kawasaki KLX warna pink tanpa nomor kendaraan, Honda scoopy, Honda, sebilah pisau dengan Panjang sekitar 40 cm, dan satu potong celana Panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.


Adapaun pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dimana ancaman maksimalnya adalah 15 Tahun.

Posting Komentar untuk "Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Jalan By Pass Berhasil Ditangkap"