![]() |
| Sekda Lotim H. M. Juaini Taofik |
LOMBOK TIMUR, CBM — Setelah hampir satu tahun lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur tak menggunakan pakaian adat sebagai salah satu pakaian mingguan. Kini para ASN bakal diwajibkan kembali mengenakan pakaian adat secara rutin. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah menyiapkan aturan sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut, yang direncanakan berlaku satu kali setiap bulan.
Kebijakan penggunaan pakaian adat ini merupakan direktif Bupati Lombok Timur dan akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, mengatakan aturan teknisnya kini sedang dipersiapkan.
“Direktif Pak Bupati, sebulan sekali,” ujar Juaini Taofik.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menyusun pedoman terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Mulai dari penentuan hari penggunaan hingga jenis pakaian adat yang wajib dikenakan ASN akan diatur secara lebih rinci dalam e-pairbook.
Pemkab Lombok Timur menargetkan pedoman tersebut dapat diselesaikan pada 31 Agustus 2026. Dengan demikian, penerapan kewajiban mengenakan pakaian adat bagi ASN diharapkan sudah mulai diberlakukan pada September mendatang.
Juaini menjelaskan, pemerintah daerah tidak hanya ingin kebijakan tersebut diterapkan oleh ASN yang berada di lingkungan Pemkab Lombok Timur. Instansi vertikal yang beraktivitas dan memiliki pegawai di wilayah Lombok Timur juga akan diupayakan untuk mengikuti penggunaan pakaian adat tersebut.
Terkait waktu penggunaan, ia menyebut pemerintah masih akan menentukan hari khusus. Ketentuannya akan berbeda dengan jadwal penggunaan pakaian tertentu yang selama ini telah ditetapkan secara rutin bagi ASN.
“Kalau pakaian Korpri misalnya kan tiap tanggal 17, mungkin ini di tanggal berapa, kita tunggu saja e-pairbook nanti,” jelasnya.
Selain menentukan jadwal, pedoman yang disiapkan juga akan mengatur bentuk dan jenis pakaian adat yang digunakan. Hal itu dimaksudkan agar penggunaan pakaian adat oleh ASN memiliki keseragaman dan menjadi bagian dari identitas budaya daerah.
“Baju adat itu seperti apa, ada di e-pairbook nanti,” pungkas Juaini.
Dengan adanya aturan tersebut, penggunaan pakaian adat di kalangan ASN Lombok Timur nantinya bukan sekadar agenda seremonial. Pemkab Lombok Timur ingin menjadikannya sebagai kebiasaan rutin sekaligus bagian dari upaya melestarikan dan menegaskan identitas budaya daerah di lingkungan pemerintahan.

Posting Komentar untuk "ASN Lombok Timur Akan Diwajibkan Kenakan Pakaian Adat Sebulan Sekali"