![]() |
DIKELOLA SENDIRI: Sejumlah pengunjung menikmati sunset di Pasar Seni Senggigi yang sudah direvitalisasi, beberapa waktu lalu. |
LOMBOK TIMUR, CDM-Dinas Pariwisata (Dispar) NTB semakin serius dalam upaya mengambil alih Pasar Seni Senggigi, Lombok Barat. Untuk itu, mereka telah meminta bantuan Biro Hukum.
"Kami telah bersurat ke Biro Hukum untuk mengajukan
gugatan," ujar Kadispar NTB Jamaludin Maladi.
Sebelumnya, aset tersebut disewakan kepada PT Rajawali Adi
Senggigi, yang kemudian menyewakannya kembali kepada pengusaha asal Inggris, John
Howard Singleton. Lahan yang disewakan itu kini berdiri bangunan office area
Pasar Seni Senggigi, dimanfaatkan sebagai restoran dan bar.
"Itu bagian dari kawasan Pasar Seni Senggigi yang
dipihakketigakan," katanya.
Dispar berencana mengelola langsung lahan tersebut, tetapi
pihak penyewa justru memperpanjang kontrak dengan PT Rajawali Adi Senggigi.
Akibatnya, John Howard Singleton tetap beroperasi di lokasi itu.
"Kami tidak mengakui kontrak yang diperpanjang oleh
pihak ketiga," tegasnya.
Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan
Pemprov NTB, padahal kerja sama antara PT Rajawali dan Pemprov NTB sudah
berakhir.
"Kami tidak akan memperpanjang kontrak itu,"
ujarnya.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan menegaskan,
pihaknya siap mengajukan gugatan asalkan Dispar telah menyerahkan seluruh
penanganannya.
"Kalau sudah dikuasakan, kami akan tindak lanjuti.
Sebelum menggugat, kami akan melayangkan somasi terlebih dahulu," katanya.
Menurutnya, pihak ketiga yang sebelumnya bekerja sama dengan
Pemprov NTB ternyata mengalihkan aset ke pihak lain tanpa pemberitahuan.
"Itu seharusnya tidak boleh," tegasnya.
Masalah lain yang disoroti adalah pengalihan Sertifikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa rekomendasi
Pemprov NTB.
"Itu yang perlu dikaji, mengapa BPN bisa menerbitkan
SHGB tersebut," katanya.
Kepala Kanwil BPN NTB Lutfi Zakaria menyatakan belum
mengecek hal itu. Namun, jika terbukti ada kesalahan administrasi, pihaknya
siap mencabut SHGB yang dialihkan PT Rajawali.
"Nanti akan saya cek lebih lanjut," kata Lutfi.
Ia menegaskan, jika lahan tersebut milik Pemprov NTB, maka
segala pengalihan harus mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov NTB terkait
persoalan ini," tandasnya.
Posting Komentar untuk " Biro Hukum Pemprov NTB Siap Bantu Dispar NTB Gugat HGB Pasar Seni Senggigi"