Lalu Rudy Gunawan
MATARAM, CDM-Selembar sertifikat aset milik Pemprov NTB dikuasai salah satu ASN yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB. Aset tersebut berada di Gerupuk, Lombok Tengah.
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan
mengungkapkan, ASN tersebut tidak hanya mengklaim lahan itu sebagai milik
pribadi, tetapi juga menggugat secara hukum atas nama dirinya dan keluarganya.
“Yang menggugat adalah ASN perikanan dan kelautan atas nama pribadi dan
keluarganya,” ujar Rudy.
Masalah ini bermula dari keterlibatan ayah ASN tersebut
yang juga pernah bekerja di instansi serupa. Berdasarkan informasi yang
dihimpun Biro Hukum, saat proses pembebasan lahan dilakukan, pemerintah daerah
disebut belum memiliki cukup anggaran untuk mengurus sertifikat hak pakai. Ayah
ASN itu kemudian dikabarkan membantu dengan meminjamkan dana untuk keperluan
sertifikasi.
Meski sertifikat atas nama Pemprov NTB telah diterbitkan,
dokumen tersebut masih dikuasai oleh pihak penggugat. Rudy menyebutkan bahwa
anggaran untuk pembebasan lahan sebetulnya sudah dibayarkan secara penuh oleh
pemerintah daerah. “Ini tidak masuk akal. Padahal anggaran sudah cair semua,”
katanya.
Namun demikian, ASN yang bersangkutan tetap bertahan pada
klaimnya. Ia berdalih bahwa pada saat pembebasan lahan, pemerintah belum
memiliki dana untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam proses peradilan, Pemprov NTB telah memenangkan
perkara ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Rudy menyayangkan sikap ASN yang belum bersedia menyerahkan
kembali sertifikat tersebut. “Masalahnya sekarang adalah sertifikat hak pakai
itu masih di tangan penggugat,” ujarnya.
Pemerintah provinsi telah menyampaikan somasi agar
sertifikat segera dikembalikan. Rudy menegaskan, meskipun setiap warga negara
berhak menempuh jalur hukum, secara legal lahan tersebut merupakan aset sah
milik Pemprov NTB.
Di sisi lain, Biro Hukum telah mengirim surat kepada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk memanggil ASN yang bersangkutan, namun
hingga saat ini belum ada respons dari BKD.
Jika setelah proses klarifikasi ASN tersebut tetap menolak
mengembalikan sertifikat, pemerintah membuka kemungkinan untuk menempuh jalur
pidana. “Kalau setelah pemanggilan dari BKD dia tetap tidak mengembalikan, kita
pertimbangkan untuk mempidanakannya,” kata Rudy.
Pemprov berharap ASN tersebut bersedia menunjukkan iktikad
baik dengan menyerahkan kembali aset yang menjadi milik negara. Rudy
menegaskan, sekalipun ASN itu merasa memiliki hak atas lahan tersebut,
sertifikat secara resmi tercatat atas nama Pemprov NTB. “Karena itu, kita
serahkan kepada BKD untuk mediasi dan meminta ASN tersebut menyerahkan aset
Pemprov secara sukarela,” tutupnya.
Posting Komentar untuk "Sertifikat Aset Pemprov NTB Dikuasai ASN Dislutkan NTB, Biro Hukum Lakukan Langkah Ini"