Sertifikat Aset Pemprov NTB Dikuasai ASN Dislutkan NTB, Biro Hukum Lakukan Langkah Ini

 Lalu Rudy Gunawan

MATARAM, CDM-Selembar sertifikat aset milik Pemprov NTB dikuasai salah satu ASN yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB. Aset tersebut berada di Gerupuk, Lombok Tengah.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengungkapkan, ASN tersebut tidak hanya mengklaim lahan itu sebagai milik pribadi, tetapi juga menggugat secara hukum atas nama dirinya dan keluarganya. “Yang menggugat adalah ASN perikanan dan kelautan atas nama pribadi dan keluarganya,” ujar Rudy.

Masalah ini bermula dari keterlibatan ayah ASN tersebut yang juga pernah bekerja di instansi serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun Biro Hukum, saat proses pembebasan lahan dilakukan, pemerintah daerah disebut belum memiliki cukup anggaran untuk mengurus sertifikat hak pakai. Ayah ASN itu kemudian dikabarkan membantu dengan meminjamkan dana untuk keperluan sertifikasi.

Meski sertifikat atas nama Pemprov NTB telah diterbitkan, dokumen tersebut masih dikuasai oleh pihak penggugat. Rudy menyebutkan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan sebetulnya sudah dibayarkan secara penuh oleh pemerintah daerah. “Ini tidak masuk akal. Padahal anggaran sudah cair semua,” katanya.

Namun demikian, ASN yang bersangkutan tetap bertahan pada klaimnya. Ia berdalih bahwa pada saat pembebasan lahan, pemerintah belum memiliki dana untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam proses peradilan, Pemprov NTB telah memenangkan perkara ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rudy menyayangkan sikap ASN yang belum bersedia menyerahkan kembali sertifikat tersebut. “Masalahnya sekarang adalah sertifikat hak pakai itu masih di tangan penggugat,” ujarnya.

Pemerintah provinsi telah menyampaikan somasi agar sertifikat segera dikembalikan. Rudy menegaskan, meskipun setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, secara legal lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemprov NTB.

Di sisi lain, Biro Hukum telah mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk memanggil ASN yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ada respons dari BKD.

Jika setelah proses klarifikasi ASN tersebut tetap menolak mengembalikan sertifikat, pemerintah membuka kemungkinan untuk menempuh jalur pidana. “Kalau setelah pemanggilan dari BKD dia tetap tidak mengembalikan, kita pertimbangkan untuk mempidanakannya,” kata Rudy.

Pemprov berharap ASN tersebut bersedia menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan kembali aset yang menjadi milik negara. Rudy menegaskan, sekalipun ASN itu merasa memiliki hak atas lahan tersebut, sertifikat secara resmi tercatat atas nama Pemprov NTB. “Karena itu, kita serahkan kepada BKD untuk mediasi dan meminta ASN tersebut menyerahkan aset Pemprov secara sukarela,” tutupnya.



Posting Komentar untuk "Sertifikat Aset Pemprov NTB Dikuasai ASN Dislutkan NTB, Biro Hukum Lakukan Langkah Ini"