Praktisi Hukum Sebut Pergeseran Anggaran Fornas dan Pokir Dewan di APBD NTB Sudah Sesuai Aturan

D.A Malik dan M Ihwan



MATARAM, CDM-Polemik pergeseran anggaran dalam APBD NTB 2025 kembali mencuat. Salah satunya terkait pengurangan anggaran Festival Olahraga Nasional (Fornas) VIII dari Rp 30 miliar menjadi Rp 28 miliar, serta pemangkasan dana pokok pikiran (pokir) eks anggota DPRD NTB sebesar Rp 60 miliar.

Namun menurut praktisi hukum, D.A Malik dan M. Ihwan, pergeseran tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keduanya menegaskan, pergeseran itu merupakan bentuk implementasi dari efisiensi anggaran yang digariskan pemerintah pusat.

“Pergeseran anggaran ini sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, dan juga Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ/2025,” kata Ihwan, Rabu (23/7).

Iwan menegaskan, tidak ada masalah hukum dalam proses pergeseran tersebut. Menurutnya, penyesuaian APBD 2025 telah dilakukan melalui mekanisme formal berupa perubahan peraturan kepala daerah.

“Pergeseran anggaran sudah dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 yang diundangkan pada 28 Mei 2025. Jadi ini bukan keputusan sepihak,” ujarnya.

Senada, D.A Malik menambahkan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, hanya dikenal APBD dan APBD Perubahan (APBDP) yang pembahasannya dilakukan bersama DPRD melalui KUA-PPAS. Namun untuk pergeseran internal, menurutnya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan gubernur.

“Pengurangan biaya Fornas Rp 2 miliar dan pemotongan pokir eks DPRD NTB adalah bagian dari penataan kembali alokasi anggaran sesuai arahan pusat,” kata Malik.

Ia menegaskan, pergeseran ini justru menunjukkan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 453 Tahun 2024 dan berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah lainnya.

“Pergeseran ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, dan regulasi lainnya,” ucap Malik.

Keduanya juga menyayangkan adanya tudingan liar terkait dana “siluman” yang disebut-sebut mengiringi pergeseran anggaran tersebut. Mereka menilai isu itu tidak terkait langsung dengan kebijakan pergeseran yang telah melalui mekanisme resmi.

“Kalau ada informasi soal bagi-bagi dana oleh oknum, itu ranah penegak hukum. Bisa jadi pergeseran ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik menyimpang tersebut, namun menegaskan bahwa aspek legalitas pergeseran anggaran tidak bermasalah secara hukum.

 


Posting Komentar untuk "Praktisi Hukum Sebut Pergeseran Anggaran Fornas dan Pokir Dewan di APBD NTB Sudah Sesuai Aturan"