![]() |
D.A Malik dan M Ihwan |
MATARAM, CDM-Polemik pergeseran anggaran dalam APBD NTB 2025 kembali mencuat. Salah satunya
terkait pengurangan anggaran Festival Olahraga Nasional (Fornas) VIII dari Rp
30 miliar menjadi Rp 28 miliar, serta pemangkasan dana pokok pikiran (pokir)
eks anggota DPRD NTB sebesar Rp 60 miliar.
Namun menurut praktisi
hukum, D.A Malik dan M. Ihwan, pergeseran tersebut telah dilakukan sesuai
prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keduanya menegaskan,
pergeseran itu merupakan bentuk implementasi dari efisiensi anggaran yang
digariskan pemerintah pusat.
“Pergeseran
anggaran ini sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025 tentang Efisiensi Belanja, dan juga Surat Edaran Mendagri Nomor
900/833/SJ/2025,” kata Ihwan, Rabu (23/7).
Iwan
menegaskan, tidak ada masalah hukum dalam proses pergeseran tersebut.
Menurutnya, penyesuaian APBD 2025 telah dilakukan melalui mekanisme formal
berupa perubahan peraturan kepala daerah.
“Pergeseran
anggaran sudah dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun
2025 yang diundangkan pada 28 Mei 2025. Jadi ini bukan keputusan sepihak,”
ujarnya.
Senada, D.A
Malik menambahkan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, hanya dikenal
APBD dan APBD Perubahan (APBDP) yang pembahasannya dilakukan bersama DPRD
melalui KUA-PPAS. Namun untuk pergeseran internal, menurutnya dapat dilakukan
melalui perubahan peraturan gubernur.
“Pengurangan
biaya Fornas Rp 2 miliar dan pemotongan pokir eks DPRD NTB adalah bagian dari
penataan kembali alokasi anggaran sesuai arahan pusat,” kata Malik.
Ia menegaskan,
pergeseran ini justru menunjukkan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 453 Tahun 2024 dan berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah
lainnya.
“Pergeseran ini
sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019,
Permendagri 77 Tahun 2020, dan regulasi lainnya,” ucap Malik.
Keduanya juga
menyayangkan adanya tudingan liar terkait dana “siluman” yang disebut-sebut
mengiringi pergeseran anggaran tersebut. Mereka menilai isu itu tidak terkait
langsung dengan kebijakan pergeseran yang telah melalui mekanisme resmi.
“Kalau ada
informasi soal bagi-bagi dana oleh oknum, itu ranah penegak hukum. Bisa jadi
pergeseran ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Ia mendorong
aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik menyimpang tersebut, namun
menegaskan bahwa aspek legalitas pergeseran anggaran tidak bermasalah secara
hukum.
Posting Komentar untuk "Praktisi Hukum Sebut Pergeseran Anggaran Fornas dan Pokir Dewan di APBD NTB Sudah Sesuai Aturan"