Biro Hukum NTB gandeng Kanwil Kemenkum Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak dan Posbankum

Sosialisasi posbankum



LOMBOK TIMUR, CBM-Dalam upaya memperkuat perlindungan hak anak serta memperluas akses keadilan di tingkat masyarakat, Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) menggelar Sosialisasi, Penyuluhan Hukum, dan Penerangan Hukum tentang Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak sekaligus penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Kamis (06/11)

Penelaah Teknis Kebijakan, Nuraini Asmarawati, yang hadir mewakili Kepala Bagian Bantuan Hukum, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk melindungi hak-hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini.

Nuraini juga menjelaskan pentingnya memperkuat Posbankum Desa/Kelurahan sebagai sarana mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

“Posbankum bukan hanya untuk mencari bantuan hukum, tetapi juga tempat belajar dan konsultasi hukum. Kami berharap semakin banyak kepala desa yang mengikuti peacemaker training agar dapat berperan sebagai agen perdamaian dan penjaga harmoni di tengah masyarakat,” tambahnya.

Dalam pembukaannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan Posbankum merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi kepala desa dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam menghadirkan negara untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.

“Posbankum tidak hanya menjadi tempat mencari bantuan hukum gratis, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran, konsultasi, dan mediasi di tingkat desa,” ujarnya.

Mila juga menyebutkan bahwa Posbankum ini adalah investasi sosial bernilai ekonomi yang dapat menurunkan permasalahan hukum di masyarakat.

"Melalui sinergi antara pemerintah desa, organisasi bantuan hukum (OBH), dan Kemenkum, desa dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," Pungkasnya.

Selain melakukan sosialisasi, Kepala Kantor Wilayah juga menyerahkan Sertifikat Peacemaker Training kepada Kades Jerukmanis, Aik Dewa, Pringgasela, dan Suradadi.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Hubaidi mengatakan kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur NTB agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh fitnah, isu, maupun hoaks yang dapat menyeret mereka ke ranah hukum.

“Semua desa kita harapkan memiliki pos bantuan hukum. Di Lotim ada sekitar ratusan desa yang belum membentuk, kita harapkan bisa dikebut,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan pos bantuan hukum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat hingga tingkat desa dengan cara yang efektif, murah, cepat, serta tetap mengedepankan semangat gotong royong dan musyawarah.

 

Posting Komentar untuk "Biro Hukum NTB gandeng Kanwil Kemenkum Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak dan Posbankum"