![]() |
| Sosialisasi Posbankum di Lombok Barat |
LOMBOK BARAT, CBM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus menunjukkan komitmennya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Melalui kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan, dan Penerangan Hukum bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Lombok Barat, Kemenkum NTB berupaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan yang digelar di Pusat Belajar Guru (PBG) Kabupaten
Lombok Barat, Jumat (7/11), ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum
masyarakat, memperluas literasi hukum di desa, serta mendorong pembentukan Pos
Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Irwan Kusdiharto dan Regina
Wiwin Sri Windarti, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
merupakan bagian dari program nasional Asta Cita Presiden Prabowo, yang
menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan akses hukum hingga ke
lapisan masyarakat terbawah. Menurut keduanya, Posbankum akan berfungsi sebagai
pusat informasi dan konsultasi hukum, sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat
untuk mendapatkan bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH)
yang telah terakreditasi.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga memperkenalkan konsep
Akta Pandading (Akta van Dading), yaitu akta perdamaian yang memiliki kekuatan
hukum tetap setara dengan putusan pengadilan. Konsep ini, katanya, menjadi
alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan damai di luar
proses litigasi.
Sementara itu, Advokat Arif Sofyan, yang turut hadir sebagai
narasumber, menekankan pentingnya peran paralegal desa untuk membantu
masyarakat memahami peraturan hukum serta menyelesaikan permasalahan secara
musyawarah. Ia menilai kehadiran paralegal akan memperkuat fungsi Posbankum
dalam memberikan layanan hukum berbasis masyarakat.
Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, Kemenkum,
dan kalangan profesional hukum, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat
kesadaran hukum masyarakat dan memastikan keadilan dapat dirasakan secara
merata hingga ke pelosok desa.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa pembentukan Posbankum bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan memastikan setiap warga memiliki akses terhadap keadilan.
“Pembentukan Posbankum bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi wujud
nyata dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan akses hukum
kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan,” tegas Milawati.
Sementara itu,
Karo Hukum Pemprov NTB Hubaidi menyampaikan kegiatan ini merupakan arahan
langsung dari Gubernur NTB agar masyarakat semakin melek hukum. Dengan begitu,
masyarakat tidak mudah terpengaruh fitnah, isu, maupun hoaks, yang membuat
mereka berhadapan dengan hukum.
“Semua desa
kita harapkan memiliki pos bantuan hukum. Di Lotim ada sekitar ratusan desa
yang belum membentuk, kita harapkan bisa dikebut,” jelasnya.
Keberadaan pos
bantuan hukum diharapkan mampu menyelesaikan berbagai masalah di masyarakat
hingga tingkat desa secara efektif, murah, cepat, serta mengedepankan gotong
royong dan musyawarah.

Posting Komentar untuk "Kemenkum NTB dan Biro Hukum NTB Gencarkan Posbankum Jadi Garda Terdepan Akses Keadilan di Lombok Barat"