![]() |
| Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri |
MATARAM, CBM-Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk terus memberantas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Ia menyampaikan bahwa
keberangkatan pekerja wajib melalui mekanisme legal agar keselamatan dan
perlindungan para PMI benar-benar terjamin.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI di Lombok Astoria Hotel, Mataram, Kamis (20/11).
Pertemuan tersebut membahas langkah pengawasan dan
kebijakan perlindungan serta penempatan PMI di NTB, termasuk penanganan
persoalan ketenagakerjaan yang masih dihadapi daerah.
Wagub menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB terus fokus pada upaya penertiban proses keberangkatan PMI.
“Salah satu yang terus dilaksanakan oleh Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi NTB yaitu berupaya memastikan keberangkatan Pekerja
Migran ini tidak lagi melalui jalur-jalur tikus, tetapi melegalkan
keberangkatan mereka. Ini membuktikan dedikasi yang lebih baik dari pemerintah,
baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Wagub.
Ia menyebut tantangan terbesar masih terletak pada pola pikir masyarakat yang menginginkan proses cepat tanpa memperhitungkan risiko keselamatan.
“Karena keinginan mereka yang ingin cepat dan instan, sering
mengabaikan safety dari keberangkatan itu sendiri,” jelasnya.
Selain menata regulasi keberangkatan, Pemprov NTB juga memperluas koordinasi dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi PMI perempuan yang mengalami persoalan di negara tujuan.
Langkah ini dinilai
penting agar perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berlangsung sebelum
keberangkatan, tetapi juga selama bekerja di luar negeri.
Di hadapan Panja Komisi IX DPR RI yang dipimpin Dr. Edy
Wuriyanti dan M. Muazzin Akbar, Wagub berharap kunjungan tersebut menghasilkan
penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap penempatan PMI non-prosedural,
penyempurnaan pelatihan dan sertifikasi calon PMI, serta optimalisasi peran
pemerintah daerah dalam fungsi pendataan dan pengawasan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilakukan
penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris PMI. Hadir pula
pejabat Kementerian KP2MI RI, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra dan
Papua, serta perwakilan APJATI dan SBMI NTB.

Posting Komentar untuk "NTB Perketat Pengiriman PMI, Wagub Dinda Tekankan Larangan Jalur Tikus"