Wagub NTB Paparkan Kebijakan PMI, Komisi IX Lakukan Pengawasan

Wakil Gubernur NTB menyerahkan santunan kematian kepada keluarga PMI



MATARAM, CBM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi IX DPR RI di Mataram, Kamis (20/11/2025), untuk membahas pengawasan dan kebijakan perlindungan serta penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Agenda tersebut menjadi ruang evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPR RI terkait proses penempatan serta dinamika lapangan yang dialami PMI.

Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP memaparkan kebijakan pemerintah NTB dan peran sejumlah perusahaan dalam pemberangkatan PMI ke berbagai negara.

“Sejumlah anggota DPR RI Komisi IX secara langsung mendengarkan apa yang menjadi permasalahan, baik dari sisi pemerintah, maupun dari sisi pemberangkatan sejumlah PMI kita,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Komisi IX juga menetapkan Kota Mataram sebagai salah satu titik pengawasan terkait penanganan PMI.

“Mataram menjadi salah satu tempat pengawasan untuk kegiatan PMI. Hasil urun rembuk di sini akan dibahas di Komisi IX DPR RI,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II H. Muazzim Akbar menyoroti tingginya angka PMI ilegal dari NTB yang disebabkan lamanya proses keberangkatan melalui jalur resmi.

“Salah satu faktor terjadi banyaknya PMI ilegal adalah lamanya proses pemberangkatan melalui jalur resmi serta tidak aktifnya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di NTB,” urainya.

Muazzim menjelaskan proses pra-penempatan hingga administrasi yang memakan waktu panjang mendorong calon pekerja memilih jalur nonprosedural.

“Calon PMI dalam pengurusan administrasi mulai pendaftaran hingga penerbitan paspor selama satu bulan, ditambah visa kerja memerlukan waktu satu bulan lagi, belum lagi menunggu penempatan kerja setelah diterbitkan visa. Jalur resmi PMI harus menunggu waktu yang lama minimal tiga bulan, ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” terangnya.

Selain proses yang berbelit, politisi PAN itu menilai layanan LTSA di NTB tidak berjalan optimal, padahal justru dapat mempercepat keberangkatan PMI secara resmi. Ia berharap layanan tersebut bisa difungsikan kembali.

“LTSA aktif, maka proses pemberangkatan PMI lebih cepat dan terkoordinasi,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Wagub NTB Paparkan Kebijakan PMI, Komisi IX Lakukan Pengawasan"