![]() |
Rakor optimalisasi JDIH yang digelar Kementerian Hukum NTB bersama Pemprov NTB, |
MATARAM, CDM-Pemprov NTB terus memperkuat pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dalam rapat koordinasi
optimalisasi JDIH, Kamis (31/7), dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan
akses informasi hukum berbasis teknologi.
Kepala Bidang Persandian dan Teknologi Informasi Komunikasi
(PTIK) Dinas Kominfotik NTB Yasrul menyampaikan, JDIH merupakan wadah penting
yang berisi dokumen hukum.
“Tujuannya adalah menjamin pengelolaan dokumentasi dan
informasi hukum yang terpadu, serta meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas
publik terhadap produk hukum,” katanya.
Menurutnya, sistem informasi hukum melalui JDIH lebih
efektif dibanding penyimpanan konvensional.
“Nilai aksesibilitas jauh lebih tinggi karena publik bisa
mengakses dokumen hukum kapan saja tanpa harus datang ke bagian hukum,”
jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan JDIH berbasis teknologi informasi
merupakan kewajiban sebagaimana amanat regulasi. Karena itu, pemanfaatan sistem
digital lewat internet atau website mutlak diterapkan di tingkat provinsi
hingga kabupaten/kota.
Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), JDIH
menjadi layanan resmi yang harus tersedia di setiap level pemerintahan.
Evaluasi dilakukan Kementerian PAN-RB dengan lima tingkatan penilaian layanan.
Level satu hanya menyediakan informasi terkait JDIH. Level
dua sudah memberi interaksi, seperti pencarian, unggah, dan unduh dokumen. Pada
level tiga, layanan berkembang dengan fitur transaksi, otomasi alur kerja,
validasi, hingga analisis data.
Level empat sudah mengintegrasikan JDIH dengan layanan
elektronik lain. Sedangkan level lima merupakan tahap penyempurnaan berdasarkan
evaluasi terhadap regulasi, teknologi, dan kebutuhan instansi pusat maupun
daerah.
“Alhamdulillah, JDIH Provinsi NTB sudah mencapai level
empat, yaitu integrasi,” ujar Yasrul.
Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Pengelola JDIH Kanwil
Kementerian Hukum NTB Hermanto menambahkan, kegiatan ini menjadi langkah
konkret pembinaan sumber daya manusia serta evaluasi layanan hukum digital.
Ia menjelaskan, ada tujuh aspek penilaian pengelolaan JDIH,
mulai dari organisasi, SDM, koleksi dokumen, pemanfaatan TIK, sarana prasarana,
teknis pengelolaan, hingga pengembangan dan inovasi.
“Aspek-aspek ini menjadi dasar penilaian dalam penghargaan
pengelolaan JDIH terbaik setiap tahun,” ujarnya.
Hermanto juga mendorong agar dokumen non-peraturan, seperti
monografi, karya tulis pejabat, hingga rancangan peraturan, dimasukkan ke dalam
koleksi JDIH.
Dengan penguatan sistem dan evaluasi, JDIH diharapkan mampu
menghadirkan layanan digital yang inklusif, menjamin keterbukaan informasi
hukum, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data di NTB.
Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira
Dilaga menyebut, pada 2024 Pemprov NTB meraih penghargaan peningkatan kinerja
pengelolaan JDIH dari Kementerian Hukum dan HAM.
”Itu salah satu legacy yang ditinggalkan Karo Hukum Setda
NTB Lalu Rudy Gunawan,” kata Yudha.
Posting Komentar untuk " Pemprov NTB Perkuat Akses Informasi Hukum Digital"