Pemprov NTB Perkuat Akses Informasi Hukum Digital

Rakor optimalisasi JDIH yang digelar Kementerian Hukum NTB bersama Pemprov NTB,


MATARAM, CDM-Pemprov NTB terus memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dalam rapat koordinasi optimalisasi JDIH, Kamis (31/7), dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan akses informasi hukum berbasis teknologi.

Kepala Bidang Persandian dan Teknologi Informasi Komunikasi (PTIK) Dinas Kominfotik NTB Yasrul menyampaikan, JDIH merupakan wadah penting yang berisi dokumen hukum.

“Tujuannya adalah menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, serta meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas publik terhadap produk hukum,” katanya.

Menurutnya, sistem informasi hukum melalui JDIH lebih efektif dibanding penyimpanan konvensional.

“Nilai aksesibilitas jauh lebih tinggi karena publik bisa mengakses dokumen hukum kapan saja tanpa harus datang ke bagian hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerapan JDIH berbasis teknologi informasi merupakan kewajiban sebagaimana amanat regulasi. Karena itu, pemanfaatan sistem digital lewat internet atau website mutlak diterapkan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), JDIH menjadi layanan resmi yang harus tersedia di setiap level pemerintahan. Evaluasi dilakukan Kementerian PAN-RB dengan lima tingkatan penilaian layanan.

Level satu hanya menyediakan informasi terkait JDIH. Level dua sudah memberi interaksi, seperti pencarian, unggah, dan unduh dokumen. Pada level tiga, layanan berkembang dengan fitur transaksi, otomasi alur kerja, validasi, hingga analisis data.

Level empat sudah mengintegrasikan JDIH dengan layanan elektronik lain. Sedangkan level lima merupakan tahap penyempurnaan berdasarkan evaluasi terhadap regulasi, teknologi, dan kebutuhan instansi pusat maupun daerah.

“Alhamdulillah, JDIH Provinsi NTB sudah mencapai level empat, yaitu integrasi,” ujar Yasrul.

Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Pengelola JDIH Kanwil Kementerian Hukum NTB Hermanto menambahkan, kegiatan ini menjadi langkah konkret pembinaan sumber daya manusia serta evaluasi layanan hukum digital.

Ia menjelaskan, ada tujuh aspek penilaian pengelolaan JDIH, mulai dari organisasi, SDM, koleksi dokumen, pemanfaatan TIK, sarana prasarana, teknis pengelolaan, hingga pengembangan dan inovasi.

“Aspek-aspek ini menjadi dasar penilaian dalam penghargaan pengelolaan JDIH terbaik setiap tahun,” ujarnya.

Hermanto juga mendorong agar dokumen non-peraturan, seperti monografi, karya tulis pejabat, hingga rancangan peraturan, dimasukkan ke dalam koleksi JDIH.

Dengan penguatan sistem dan evaluasi, JDIH diharapkan mampu menghadirkan layanan digital yang inklusif, menjamin keterbukaan informasi hukum, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data di NTB.

Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB Yudha Prawira Dilaga menyebut, pada 2024 Pemprov NTB meraih penghargaan peningkatan kinerja pengelolaan JDIH dari Kementerian Hukum dan HAM.

”Itu salah satu legacy yang ditinggalkan Karo Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan,” kata Yudha.

 

Posting Komentar untuk " Pemprov NTB Perkuat Akses Informasi Hukum Digital"