Audiensi Biro Hukum NTB, Kemenkum dan Pemprov NTB Perkuat Sinergi Hukum Daerah

 

Audiensi Karo Hukum NTB dengan Kakanwil Kemenkum NTB


MATARAM, CBM-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menerima kunjungan audiensi dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Hubaidi bersama tim, Selasa (23/9). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkum NTB itu dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum James Edward Sinaga, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum M. Amin Imran.

Dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum Pemprov NTB menyampaikan pentingnya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pembentukan produk hukum daerah. Salah satu upayanya melalui integrasi fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemprov NTB dengan proses pengharmonisasian Raperda oleh Kanwil Kemenkumham NTB.

Selain itu, Hubaidi juga berharap Kanwil Kemenkum dapat membantu Pemprov NTB dalam pelaksanaan uji kompetensi jabatan analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pengintegrasian pembentukan produk hukum daerah serta fasilitasi uji kompetensi melalui BPSDM Hukum Kemenkum.

“Kami juga berharap Pemprov NTB dapat mendukung tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum NTB antara lain bidang kekayaan intelektual seperti program 1 desa 1 merek, bidang administrasi hukum umum, bidang pembinaan hukum seperti pembentukan pos bantuan hukum desa atau kelurahan, dan bidang perancangan peraturan perundang-undangan seperti pengharmonisasian,” ujar Mila.

Baik Kanwil Kemenkum NTB maupun Biro Hukum Pemprov NTB sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah serta pelayanan hukum bagi masyarakat NTB.

Posting Komentar untuk "Audiensi Biro Hukum NTB, Kemenkum dan Pemprov NTB Perkuat Sinergi Hukum Daerah"