Biro Hukum NTB Dorong Ratusan Desa/Kelurahan di Lombok Timur Segera Membentuk Posbankum


Sosialisasi Posbankum di Lombok Timur


LOMBOK TIMUR, CBM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) terus memperluas jangkauan akses keadilan bagi masyarakat dengan menggencarkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. 

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Lombok Timur, Selong, Kamis (6/11), sebagai langkah strategis memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Hubaidi dan dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Lombok Timur, pejabat Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Bagian Hukum Setda Lombok Timur, serta jajaran Penyuluh Hukum Kemenkum NTB.

Hubaidi mengatakan kegiatan ini merupakan arahan langsung Gubernur NTB agar masyarakat semakin sadar hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh fitnah, isu, maupun hoaks yang dapat menyeret mereka ke ranah hukum.

“Semua desa kita harapkan memiliki pos bantuan hukum. Di Lotim ada sekitar ratusan desa yang belum membentuk, kita harapkan bisa dikebut,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan Posbankum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat hingga tingkat desa secara efektif, murah, cepat, dan tetap mengedepankan semangat gotong royong serta musyawarah.

Dalam sambutannya, Hubaidi juga menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai langkah preventif mencegah konflik sosial dan sengketa.

“Posbakum di tingkat desa menjadi instrumen nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber. Sopian Maruf memaparkan peran paralegal dan Posbakum sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum masyarakat berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta peraturan turunannya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmen pihaknya memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa.

“Kemenkum NTB terus berupaya memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh bantuan hukum. Posbakum Desa menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegas Milawati.

Ia meminta seluruh desa di NTB, khususnya di Lombok Timur, segera membentuk Posbankum dengan melibatkan kepala desa, sekretaris desa, tokoh masyarakat, karang taruna, ibu-ibu PKK, dan masyarakat umum yang peduli terhadap kemajuan desa. Setiap pos diharapkan memiliki sekitar 15 anggota.

Saat ini, sebanyak 940 desa di NTB telah membentuk pos bantuan hukum. Desa yang belum membuat dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) anggota pos diimbau segera menuntaskan pembentukan tersebut.

“Jika sudah diberikan SK itu, kami juga bisa segera melakukan pelatihan paralegal. Tapi tanpa harus menunggu semua desa terbentuk, kami dalam waktu dekat akan mulai melakukan pelatihan paralegal,” imbuhnya.

Paralegal nantinya akan berada di bawah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham. Saat ini, baru 20 OBH di NTB yang terakreditasi, sementara di Lombok Timur baru tiga OBH yang terbentuk.

OBH yang terakreditasi diharapkan menjadi tempat belajar bagi para kepala desa, terutama dalam pembuatan dokumen konsultasi. Milawati menilai selama ini para kepala desa telah berperan sebagai konsultan dan mediator di masyarakat, hanya saja belum memiliki sertifikat resmi.

“Mereka juga belum didampingi organisasi hukum yang sudah akreditasi. Kami harap semua bisa berkolaborasi dengan baik mulai dari kementerian hukum, Pemprov, dan Pemkab untuk menciptakan hukum yang baik,” katanya.

Keberadaan Posbankum diharapkan dapat menangani dan menyelesaikan berbagai masalah hukum di desa. Selama ini sebagian besar OBH di NTB banyak menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, dan waris.

Di Lombok Timur masih terdapat 131 desa dan kelurahan yang belum memiliki Posbankum. Pihak Kemenkum NTB menargetkan seluruh desa di kabupaten tersebut segera menuntaskan pembentukan pada akhir minggu ini.

“Di Lotim kita masih 131 yang belum buat dari 254 desa/kelurahan. Kita berharap akhir minggu ini Lotim sudah 100 persen untuk pembuatan pos bantuan hukumnya,” ujarnya.

Selain memperkuat akses hukum, keberadaan Posbankum juga diharapkan mampu membantu pencegahan pernikahan anak yang masih tinggi di NTB, termasuk di Lombok Timur. Pos ini menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak dalam mencegah masalah sosial dan hukum di tingkat desa, mulai dari perkawinan anak, KDRT, hingga persoalan buruh migran.

“60 persen masalah itu ada di desa. Kita ingin keberadaan pos bantuan hukum ini membuat semua masalah selesai di tingkat desa,” tutupnya.

Posting Komentar untuk "Biro Hukum NTB Dorong Ratusan Desa/Kelurahan di Lombok Timur Segera Membentuk Posbankum"