| Sosialisasi Jaga Desa, pencegahan perkawinan anak, serta sejumlah program nasional yang dilakukan Kejati NTB bersama Biro Hukum di Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/11) |
SUMBAWA, CBM-Kejaksaan Tinggi NTB bersama Biro Hukum Setda NTB menggelar sosialisasi Peraturan Daerah dan penyuluhan hukum bagi para kepala desa di Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/11). Kegiatan ini menekankan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui program Jaga Desa, serta penguatan sejumlah program nasional dan daerah lainnya.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan,
pendampingan jaksa di desa bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan
sesuai ketentuan. “Jaksa hadir untuk desa, makanya Kejagung punya program Jaga
Desa. Kita ingin memastikan (anggaran) desa dikelola dengan baik, tanpa
penyimpangan,” katanya.
Ia menjelaskan, Jaga Desa merupakan instruksi Jaksa Agung
yang mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pengawasan pemanfaatan dana desa,
pemulihan aset, serta dukungan terhadap penegakan hukum juga menjadi bagian
dari program tersebut.
“Termasuk pertukaran data dan atau informasi,” ujar Efrien.
Menurutnya, program ini turut mengoptimalkan rumah
restorative justice sebagai ruang edukasi sekaligus upaya menekan pelanggaran
hukum. Ia menegaskan anggaran desa harus diarahkan pada pembangunan
infrastruktur, penguatan ekonomi desa, peningkatan BUMDes, pelayanan kesehatan
dan pendidikan, serta program pemberdayaan dan ketahanan pangan.
“Untuk NTB, ada penekanan pada Pekarangan Pangan Lestari.
Minimal 20 persen dari dana desa harus dialokasikan ke sektor ini,” tambahnya.
Efrien menyebut, masih ada kepala desa yang belum memahami
tata kelola keuangan secara utuh. Ia mengingatkan agar pengelolaan dana desa
mengikuti aturan dari Kemendes PDTT. “Korupsi tidak melihat jumlah nominal,
tapi niat jahat dan perbuatan melawan hukumnya,” tegasnya.
Kasi Intelijen I Kejati NTB Supardin menyoroti pentingnya
transparansi dalam pengelolaan dana desa. “Biasakan datang ke kantor kejaksaan
untuk konsultasi hukum. Kami terbuka. Dunia semakin transparan, informasi bisa
dengan mudah tersebar di media sosial,” katanya.
Ia menyebut tiga modus penyimpangan yang sering terjadi,
yaitu kegiatan fiktif, laporan fiktif, dan penggunaan anggaran yang tidak
sesuai peruntukan. “Jangan sampai terjadi. Ini tanggung jawab moral kita
bersama,” ujarnya.
Kabag Bantuan Hukum Yudha Prawira Dilaga memaparkan Perda
NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Ia menjelaskan,
aturan tersebut menjadi dasar pemerintah provinsi menekan tingginya angka
perkawinan usia dini dan memuat sanksi bagi aparat desa yang terlibat
memfasilitasi pernikahan anak, termasuk ancaman pidana enam bulan.
Perda ini diterbitkan untuk memperkuat pencegahan di
berbagai tingkatan mengingat perkawinan anak berdampak signifikan terhadap
kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. “Perda ini memberi dasar hukum yang
jelas, sehingga pemerintah daerah dan desa punya pegangan dalam mencegah
praktik perkawinan anak,” jelasnya.
Yudha menambahkan, pencegahan membutuhkan kerja sama lintas
sektor. “Kami terus mendorong kolaborasi dengan desa, tokoh agama, dan tokoh
masyarakat karena perubahan perilaku membutuhkan keterlibatan semua pihak,”
ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Kejati NTB Dedi Irawan
turut menjelaskan tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menyebut
koperasi itu menjadi model penguatan ekonomi desa melalui usaha simpan pinjam
dan pengelolaan produk lokal. Koperasi juga memberi akses pembiayaan lebih
mudah bagi warga, terutama pelaku usaha mikro di tingkat dusun dan desa,
sekaligus mengurangi ketergantungan pada rentenir.
Posting Komentar untuk "Kejati NTB dan Biro Hukum Setda NTB Sosialisasi Jaga Desa serta Pencegahan Perkawinan Anak di Sumbawa"