Kejati NTB dan Biro Hukum Setda NTB Sosialisasi Jaga Desa serta Pencegahan Perkawinan Anak di Sumbawa

Sosialisasi Jaga Desa, pencegahan perkawinan anak, serta sejumlah program nasional yang dilakukan Kejati NTB bersama Biro Hukum di Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/11)



SUMBAWA, CBM-Kejaksaan Tinggi NTB bersama Biro Hukum Setda NTB menggelar sosialisasi Peraturan Daerah dan penyuluhan hukum bagi para kepala desa di Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/11). Kegiatan ini menekankan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui program Jaga Desa, serta penguatan sejumlah program nasional dan daerah lainnya.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, pendampingan jaksa di desa bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan. “Jaksa hadir untuk desa, makanya Kejagung punya program Jaga Desa. Kita ingin memastikan (anggaran) desa dikelola dengan baik, tanpa penyimpangan,” katanya.

Ia menjelaskan, Jaga Desa merupakan instruksi Jaksa Agung yang mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pengawasan pemanfaatan dana desa, pemulihan aset, serta dukungan terhadap penegakan hukum juga menjadi bagian dari program tersebut.

“Termasuk pertukaran data dan atau informasi,” ujar Efrien.

Menurutnya, program ini turut mengoptimalkan rumah restorative justice sebagai ruang edukasi sekaligus upaya menekan pelanggaran hukum. Ia menegaskan anggaran desa harus diarahkan pada pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi desa, peningkatan BUMDes, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta program pemberdayaan dan ketahanan pangan.

“Untuk NTB, ada penekanan pada Pekarangan Pangan Lestari. Minimal 20 persen dari dana desa harus dialokasikan ke sektor ini,” tambahnya.

Efrien menyebut, masih ada kepala desa yang belum memahami tata kelola keuangan secara utuh. Ia mengingatkan agar pengelolaan dana desa mengikuti aturan dari Kemendes PDTT. “Korupsi tidak melihat jumlah nominal, tapi niat jahat dan perbuatan melawan hukumnya,” tegasnya.

Kasi Intelijen I Kejati NTB Supardin menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. “Biasakan datang ke kantor kejaksaan untuk konsultasi hukum. Kami terbuka. Dunia semakin transparan, informasi bisa dengan mudah tersebar di media sosial,” katanya.

Ia menyebut tiga modus penyimpangan yang sering terjadi, yaitu kegiatan fiktif, laporan fiktif, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. “Jangan sampai terjadi. Ini tanggung jawab moral kita bersama,” ujarnya.

Kabag Bantuan Hukum Yudha Prawira Dilaga memaparkan Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Ia menjelaskan, aturan tersebut menjadi dasar pemerintah provinsi menekan tingginya angka perkawinan usia dini dan memuat sanksi bagi aparat desa yang terlibat memfasilitasi pernikahan anak, termasuk ancaman pidana enam bulan.

Perda ini diterbitkan untuk memperkuat pencegahan di berbagai tingkatan mengingat perkawinan anak berdampak signifikan terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. “Perda ini memberi dasar hukum yang jelas, sehingga pemerintah daerah dan desa punya pegangan dalam mencegah praktik perkawinan anak,” jelasnya.

Yudha menambahkan, pencegahan membutuhkan kerja sama lintas sektor. “Kami terus mendorong kolaborasi dengan desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat karena perubahan perilaku membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber Kejati NTB Dedi Irawan turut menjelaskan tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menyebut koperasi itu menjadi model penguatan ekonomi desa melalui usaha simpan pinjam dan pengelolaan produk lokal. Koperasi juga memberi akses pembiayaan lebih mudah bagi warga, terutama pelaku usaha mikro di tingkat dusun dan desa, sekaligus mengurangi ketergantungan pada rentenir.

Ia menegaskan, koperasi ini diharapkan menjadi contoh penggerak ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan, dengan dukungan pemerintah desa agar manfaatnya semakin meluas dalam meningkatkan pendapatan warga dan memperkuat struktur ekonomi desa.

Posting Komentar untuk "Kejati NTB dan Biro Hukum Setda NTB Sosialisasi Jaga Desa serta Pencegahan Perkawinan Anak di Sumbawa"