
Bupati Lotim saat menemui Kepala BKN
LOMBOK TIMUR, CBM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengupayakan kepastian status bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui konsultasi yang dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Kamis (16/7).
Pertemuan tersebut membahas mekanisme transisi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk skema penentuan kuota yang nantinya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan sejumlah indikator yang sedang disusun oleh BKN.
Sekda Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan, saat ini Lombok Timur memiliki 10.998 PPPK paruh waktu, menjadikannya daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbesar ketujuh di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan apabila tidak dikelola secara baik.
Meski demikian, ia menyebut Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berhasil menjaga situasi tetap kondusif dengan mengakomodasi seluruh PPPK paruh waktu tanpa menimbulkan gejolak. Langkah tersebut bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kepala BKN.
“Pak Bupati dinilai mampu mengayomi para PPPK paruh waktu sehingga proses penanganannya berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Terkait proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Juaini mengatakan BKN masih menyusun pedoman resmi mengenai kriteria prioritas yang akan digunakan dalam penentuan kuota bagi setiap daerah. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu keputusan tersebut sebelum melakukan pengusulan.
Ia menambahkan, salah satu aspek yang menjadi perhatian Bupati Haerul Warisin adalah faktor usia sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah.
“Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN bahwa setelah kriteria ditetapkan, proses pengusulan tidak akan pandang bulu dan dilakukan secara adil. Kalau memang bobot utamanya adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” tegas Juaini.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Timur menegaskan tetap berkomitmen memberikan kepastian kepada tenaga honorer di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. Pemerintah daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan tenaga honorer yang telah diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.
Adapun pengurangan jumlah pegawai hanya terjadi terhadap mereka yang mengundurkan diri secara sukarela atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Bupati Lotim Temui Kepala BKN, Bupati Minta Faktor Lama Mengabdi Jadi Penentu Peralihan PPPK Penuh Waktu"