![]() |
| Rapat koordinasi dan evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis (27/8). |
Lombok Timur, CBM — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan mengevaluasi sejumlah area yang menjadi fokus intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evaluasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis (27/8).
Rapat dibuka Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik. Dalam arahannya, ia mengungkapkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Lombok Timur saat ini berada di angka 76,49 persen dan masih masuk kategori zona kuning.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki proses sekaligus meningkatkan hasil pada delapan area yang menjadi perhatian dalam intervensi KPK.
Delapan area tersebut mencakup perencanaan pembangunan daerah, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Juaini menyebut perbaikan tata kelola pemerintahan harus dilakukan secara konsisten. Ia juga mencatat perkembangan positif pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Lombok Timur yang menunjukkan peningkatan.
Menurutnya, upaya memperbaiki capaian MCSP tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka penilaian, tetapi juga harus menjadi bagian dari langkah konkret untuk membangun pemerintahan yang semakin transparan dan menjauhkan praktik korupsi.
“Area yang menjadi perhatian KPK harus kita benahi bersama. Evaluasi ini diharapkan menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus dalam rapat tersebut adalah pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah masih menghadapi tantangan berupa sejumlah aset yang telah tercatat dalam administrasi, tetapi belum memiliki sertifikat.
Karena itu, Sekda mendorong percepatan proses sertifikasi aset milik daerah dengan target minimal mencapai 50 persen. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait juga diminta terus diperkuat agar perkembangan proses sertifikasi dapat dipantau secara berkala.
Inspektorat Lombok Timur juga didorong mengambil peran lebih aktif dalam skema Reserve Stores sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan tata kelola aset daerah.
Hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu rujukan dalam proses monitoring KPK terhadap upaya pencegahan korupsi di Lombok Timur.
Rakor tersebut turut dihadiri Inspektur Kabupaten Lombok Timur, Ketua dan perwakilan fraksi DPRD Lombok Timur, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Posting Komentar untuk "MCP Lombok Timur Masih di Zona Kuning, Pemkab Perkuat 8 Area Pencegahan Korupsi"